androidvodic.com

Penahanan 5 Tersangka Suap Raperda Kota Banjarmasin Diperpanjang 40 hari - News

Laporan Wartawan News, Theresia Felisiani

News, JAKARTA -  Penyidik KPK memperpanjang penahanan pada empat tersangka di ‎kasus suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih tahun 2017.

Keempat tersangka itu, yakni ‎Direktur Utama PDAM Bandarmasi Muslih, Manager Keuangan PDAM Banjarmasin Transis, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi, 

"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan, mulai 5 Oktober 2017 hingga nanti 13 November 2017," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (29/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menuturkan perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan di kasus ini, termasuk untuk melengkapi berkas empat tersangka agar segera rampung.

Diketahui dalam kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin ini, Jumat (15/9/2017) malam, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Banjarmasin Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin Transis. 

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar. 

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang sebesar Rp48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

KPK menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan seperti ruang kerja Ketua DPRD, ruang Ketua Pansus, ruangan lain di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM.

Atas perbuatannya tersangka Muslih dan Transis sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 

Sementara itu, Iwan dan Andi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*) 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat