androidvodic.com

Tangis Mantan Irjen Kementerian Desa PDTT Sugito Pecah Saat Ungkapkan Kerinduan Terhadap Keluarga - News

Laporan wartawan News, Eri Komar Sinaga

News, JAKARTA - Terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito tidak mampu menahan air matanya saat bercerita mengenai tuntutan pidana yang dihadapinya.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/10/2017), Sugito menangis menahan rindunya kepada keluarganya.

Baca: KPK Sebut Email Protes Novel Baswedan Kepada Aris Budiman Sebagai Pelanggaran Berat

"Izinkan lah saya sampaikan (menangis) kerinduan saya kepada istri dan anak saya tercinta yang telah ikut menderita atas perbuatan saya," kata Sugito yang langsung menangis saat membacakan nota pembelaan pribadinya.

Hati Sugito sangat sedih lantaran hingga kini dia harus menyembunyikan fakta dari anaknya bahwa dia sedang menghadapi proses hukum.

"Saya sangat sedih ketika harus sembunyikan dan sampai saat ini belum tega informaskan bahwa saya ditahan KPK terhadap anak saya yang masih dduk di bangku SMP. Hal itu teramat sering saya menangis diri," kata dia yang larut dalam kesedihan.

Baca: 4 Hal Ini Ditanyakan KPK Kepada Menteri Perhubungan Terkait Kasus Suap Dirjen Perhubungan Laut

Berada dalam tahanan KPK, Sugito merasa tidak berdaya.

Karena itu, Sugito kemudian sadar jika perbuatannya telah melukai keluarganya.

Terlebih dahulu, raga Sugito yang terkurung menyebabkan dia harus menanggung saat-saat indah bersama keluarga apalagi ketika ingat saat beribadah bersama.

"Baik salat maupun berdoa bersama sungguh saya merindukan keadaan dan suasana itu cepat kembali," kata dia.

Baca: Ganjar Pranowo : Semoga Kompas TV Bisa Jadi Televisi Referensi Masyarakat Dalam Pilkada

Kesedihan Sugito semakin tak terbendung karena perbuatan pidana yang dia lakukan bukanlah untuk kepentingan diri ataupun keluarganya.
Sugito memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kepentingan organisasi.

Dalam kesempatan itu, Sugito gunakan untuk meminta maaf dan mengungkapkan rasa penyesalan.

"Sungguh hati saya sangat sedih karena perbuatan saya bukanlah semata-mata untuk kepentingan diri dan keluarga tapi untuk kepentingan organisasi. Majelis hakim, saya sangat menyesal," kata dia dengan terbata-bata.

Sugito sebelumnya dituntut pidana penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsdiair enam bulan kurungan.

Sugito dinilai terbukti menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.

Uang pelicin itu diberikan agar Kementerian Desa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun 2016.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat