androidvodic.com

Kasus Siti Mashita, KPK Periksa Mantan Ketua DPD Hanura Jateng - News

News, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Mantan Ketua DPD Hanura Jawa Tengah M Supito dan wiraswasta Abud Amir, Jumat (24/11/2017).

Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.

"Dua saksi, M Supito dan Abud Amir diperiksa untuk tersangka SMS (Siti Mashita Soeparno, Wali Kota Tegal nonaktif)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Anas Urbaningrum Minta Hakim Verifikasi 7 Kali Keterangan Nazaruddin

Selain memeriksa keduanya, penyidik juga memeriksa Siti Mashita sebagai tersangka.‎

Pemeriksaan ini dilakukan guna menelusuri adanya aliran dana dan kepentingan pemberkasan.

Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, penyidik juga menetapkan Amir Mirza (AMH) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi sebagai tersangka.

Cahyo Supriyadi berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca: Sandiaga: Warga Belum Pernah Merasakan Datang ke Hotel Mewah, Makan Enak Gitu Loh

Selain di kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017, penyidik juga menetapkan Siti dan Amir Mirza ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Bahkan keduanya diduga menerima ‎setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat