Terkini Lainnya
TOPIK
Pemberian "uang mahar" ke partai politik dalam kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tegal terkuak di Pengadilan Tipikor Semarang.
Enam orang saksi dihadirkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sidang atas terdakwa Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha
Ada hal yang membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tertawa saat pemeriksaan saksi untuk terdakwa Walikota Tegal, Siti Masitha, Rabu
Amir Mirza merupakan terdakwa untuk perkara yang sama yakni dugaan suap yang diterima oleh Siti Masitha.
Tersangka dugaan suap di RSUD Kardinah, Kota Tegal, Siti Masitha segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pada awak media, Bunda Shita sapaan akrabnya mengaku siap membuktikan bahwa dirinya hanyalah korban dalam kasus ini.
Diketahui selama dijebloskan di tahanan, Bunda Shita berkawan karib dengan Miryam, Rita dan NG Fenny.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini pelimpahan, saya siap buktikan di persidangan,"
Tim KPK telah mengambil sejumlah kendaraan yang merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha Soeparno.
Pengusaha asal Kota Tegal, Sadat Faris, mengaku telah menghabiskan dana banyak untuk memenangkan Amir Mirza yang berpasangan dengan Siti Masitha.
sesuai instrukri Walikota, segala macam mutasi hingga promosi jabatan di Pemkot Tegal harus seizin Amir Mirza.
"Saksi M Zaenal Abidin diperiksa untuk tersangka SMA (Siti Mashita Soeparno-Wali Kota Tegal nonaktif),"
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Mantan Ketua DPD Hanura Jawa Tengah M Supito dan wiraswasta Abud Amir, Jumat (24/11/2017).
"Penyidik memperpanjang penahanan tersangka AMH hari ini, Rabu (22/11/2017) selama 30 hari mulai 28 November-27 Desember 2017,"
Total uang yang disetorkan terdakwa kepada Siti Masitha mencapai Rp 2,9 miliar. Uang tersebut diberikan melalui perantara Amir Mirza.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mulai menyidangkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi.
Berkas perkara Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, Cahyo Supardi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Kepala Dinas PU Kota Tegal, Sugiyanto diagendakan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Direktur RSUD Kardinah, Agus D Sulistyanto, Kamis (9/11/2017).
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Supriyanta, Senin (6/11/2017) masuk dalam daftar agenda pemeriksaan KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aset-aset Amir Mirza (AMH).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan adanya aliran dana Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha kepada sejumlah parpol.
Oleh penyidik, uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan bukti lain untuk menjerat Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Mashita Soeparno (SMS) dalam kasus lain.
Penahanan terhadap Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS) diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga satu bulan.
"Dua saksi, yakni Dr Nany Yulia, dokter Polres Tegal dan La Ode Abdul Rauf, wiraswasta diperiksa untuk tersangka SMS"
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengkonfirmasi soal adanya komunikasi antara Siti dengan Amir Mirza.
Febri Diansyah mengatakan keempat saksi itu diperiksa untuk Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS), tersangka di kasus ini.
KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Pemkot Tegal terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota
Selain memeriksa dua saksi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi (CHY).