Pengusaha Ini Sebut Amir Mirza Sebagai Walikota Bayangan - News
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
News, SEMARANG - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus korupsi yang melibatkan Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha, Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Amir Mirza dan wakil direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/11/2017).
Pengusaha asal Kota Tegal, Sadat Faris, mengaku telah menghabiskan dana banyak untuk memenangkan Amir Mirza yang berpasangan dengan Siti Masitha.
Amir Mirza merupakan mantan Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang maju sebagai calon wakil walikota mendampingi petahana Siti Masitha dalam pilkada Kota Tegal pada 2018 mendatang.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim yang diketuai Sulistyono, Sadat mengatakan telah menghabiskan dana sebesar Rp 2,3 milyar untuk dukungan pencalonan Amir Mirza.
Dukungan dana ini tak lain lantaran Sadat memiliki beberapa pekerjaan di Kota Tegal pada 2016 dan 2017.
Uang sebanyak itu diakui Sadat diberikan kepada Amir Mirza.
"Saya ada pekerjaan di Tegal. Kalau di Kota Tegal, Amir Mirza ini sebagai walikota bayangan," kata Sadat.
Uang itu, kata Sadat, digunakan untuk membayar sewa rumah yang digunakan untuk posko tim pemenangan pasangan Siti-Mirza.
Selain itu, digunakan juga untuk membayar pembelian rumah dan ruko oleh Amir Mirza.
Saat hakim menanyakan sekuat apa kuasa Amir Mirza di Pemkot Tegal, Sadat menyatakan pernah meminta Amir Mirza mengganti seorang pejabat di Pemkot Tegal.
Sadat mengaku penggantian itu dilakukan lantaran pejabat tersebut tidak memenangkan dirinya dalam sebuah tender proyek.
"Saya sampaikan ke Amir Mirza agar pejabat itu diganti," katanya.
Terkini Lainnya
OTT Wali Kota Tegal
Pengusaha asal Kota Tegal, Sadat Faris, mengaku telah menghabiskan dana banyak untuk memenangkan Amir Mirza yang berpasangan dengan Siti Masitha.
Daftar Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Terbaru: 23 Tewas, 81 Selamat, 32 Dalam Pencarian
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil Komjen Pol Purn Oegroseno, Usul Pegi Dapat Ganti Rugi Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap
Sosok Fajar Nugroho, Ketua OSIS SMA di Klaten yang Tewas di Hari Ultahnya karena Diceburkan ke Kolam
2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Dinilai Kejagung Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon
2 Pekerja Selamat dari Longsor Tambang Emas Gorontalo: Bertahan 8 Jam Bermodalkan Air Setengah Botol
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Disanksi karena Langgar Aturan