androidvodic.com

Pengusaha Ini Sebut Amir Mirza Sebagai Walikota Bayangan - News

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

News, SEMARANG - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus korupsi yang melibatkan Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha, Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Amir Mirza dan wakil direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/11/2017).

Pengusaha asal Kota Tegal, Sadat Faris, mengaku telah menghabiskan dana banyak untuk memenangkan Amir Mirza yang berpasangan dengan Siti Masitha.

Amir Mirza merupakan mantan Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang maju sebagai calon wakil walikota mendampingi petahana Siti Masitha dalam pilkada Kota Tegal pada 2018 mendatang.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim yang diketuai Sulistyono, Sadat mengatakan telah menghabiskan dana sebesar Rp 2,3 milyar untuk dukungan pencalonan Amir Mirza.

Dukungan dana ini tak lain lantaran Sadat memiliki beberapa pekerjaan di Kota Tegal pada 2016 dan 2017.
Uang sebanyak itu diakui Sadat diberikan kepada Amir Mirza.

"Saya ada pekerjaan di Tegal. Kalau di Kota Tegal, Amir Mirza ini sebagai walikota bayangan," kata Sadat.

Uang itu, kata Sadat, digunakan untuk membayar sewa rumah yang digunakan untuk posko tim pemenangan pasangan Siti-Mirza.

Selain itu, digunakan juga untuk membayar pembelian rumah dan ruko oleh Amir Mirza.

Saat hakim menanyakan sekuat apa kuasa Amir Mirza di Pemkot Tegal, Sadat menyatakan pernah meminta Amir Mirza mengganti seorang pejabat di Pemkot Tegal.

Sadat mengaku penggantian itu dilakukan lantaran pejabat tersebut tidak memenangkan dirinya dalam sebuah tender proyek.

"Saya sampaikan ke Amir Mirza agar pejabat itu diganti," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat