Wali Kota Tegal Siti Masitha Siap Duduk di Kursi Pesakitan - News
Laporan wartawan News, Theresia Felisiani
News, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 sudah hampir rampung.
Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengaku siap duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca: Pembebasan Lahan Baru 22 Persen, Jokowi Berharap Pertengahan 2019 Waduk Ciawi Selesai
"Pemeriksaan hari ini hanya untuk melengkapi dokumentasi karena saya sudah siap untuk pelimpahan. Insya Allah dalam waktu dekat ini pelimpahan, saya siap buktikan di persidangan," kata Siti, Jumat (15/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke penuntutan.
Baca: Santap Gurame dan Tumis Genjer di Puncak, Ini Nilai Tagihan Makan Siang Jokowi dan Rombongan
"Nanti akan disampaikan kalau sudah pelimpahan. Kalau memang tersangka punya info sanggahan atas apa yang disangkakan kepadanya, silahkan sampaikan saja ke penyidik atau di pengadilan. Kami yakin seluruh bukti yang kami miliki solid dan kuat," kata Febri.
Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, penyidik juga menetapkan Amir Mirza (AMH) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi sebagai tersangka.
Baca: Sulitnya Mobil Jokowi Keluar Dari Masjid Harakatul Jannah Bogor
Cahyo Supriyadi kini sudah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara Amir Mirza masih proses penyidikan di KPK.
Selain di kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017, penyidik juga menetapkan Siti dan Amir Mirza sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Bahkan keduanya diduga menerima setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.
Terkini Lainnya
OTT Wali Kota Tegal
"Insya Allah dalam waktu dekat ini pelimpahan, saya siap buktikan di persidangan,"
Polri Tangkap 38 Ribu Tersangka Narkoba Selama 10 Bulan Terakhir, 4,4 Ton Sabu Disita
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi