Kemungkinan Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Akan Menyusut Setelah Putusan MK Hari Ini - News
Laporan Wartawan News, Srihandriatmo Malau
News, JAKARTA - Dengan adanya putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, sangat memungkinkan jumlah partai politik Peserta Pemilu 2019 akan menyusut .
Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai kalau KPU benar-benar melaksanakan aturan tersebut secara fair, sangat mungkin jumlah Parpol Peserta Pemilu 2019 akan menyusut.
Alasannya setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, tidak ada lagi partai politik yang terbebas dari kewajiban mengikuti verifikasi faktual.
Sebelumnya, sepuluh Parpol pemilik kursi DPR hanya diwajibkan mengikuti verifikasi faktual di Provinsi Kalimantan Utara dan beberapa kabupaten/kota saja.
Baca: Terbukti Mengeksploitasi Anak, Ibu Asal Kalimantan Timur Divonis 8 Bulan 15 Hari Penjara
Baca: Gunung Agung Kembali Erupsi, Ini Imbauan dan Penjelasan BNPB
Baca: Kadis Pendidikan Nganjuk dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
Maka setelah jatuh Putusan MK seluruh parpol Peserta Pemilu 2014 wajib diperiksa alias dicek kembali pemenuhan persyaratannya di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
"Jadi terhitung sejak hari ini tidak ada lagi parpol yang hanya bermodal ongkang-ongkang kaki saja bisa langsung ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019," ujar Said kepada News, Kamis (11/1/2018).
Semua partai politik kata dia, harus diteliti secara faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan keberadaan kantornya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Bahkan khusus untuk kepengurusan, MK memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi faktual sampai ke tingkat kecamatan, sesuai ketentuan undang-undang.
Baca: 1.000 Anggota Ormas Islam Akan Berdemonstrasi di Depan Kantor Facebook Besok
Baca: KPK Sita HP, CD, Hingga Stempel Dari Kantor Fredrich dan Apartemen Bimanesh
Terkini Lainnya
"Jadi terhitung sejak hari ini tidak ada lagi parpol yang hanya bermodal ongkang-ongkang kaki saja bisa langsung ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 201
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menlu Sebut Al Azhar Akan Tambah Beasiswa Bagi Pelajar Indonesia Tahun Ini
Kisruh PPDB Jalur Zonasi, Pimpinan Komisi X DPR Tak Yakin Sekolah Favorit Benar-benar Hilang
Polri Bakal Miskinkan Kurir dan Bandar Narkoba dengan Pasal Pencucian Uang
Saat Simon Mantiri, Komisaris Utama Baru Pertamina Main Drum Bersama Dewa 19 di Acara Akhlak Fest
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?