androidvodic.com

Direktur SGP Didakwa Suap Bupati Rita Rp 6 Miliar untuk Izin Kelapa Sawit - News

News, JAKARTA - Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Herry Sutanto Gun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar.

Uang suap tersebut ditujukan untuk memuluskan izin pemanfaatan lahan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar.

"Bahwa terdakwa sudah mengajukan izin sejak 2009 namun menemui kendala, diantaranya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi karena lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertahanan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai,"‎ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Setelah itu, Herry juga memerintahkan anak buahnya, Hanny kristianto untuk melakukan pendekatan kepada Rita yang baru terpilih sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Akhirnya Rita menandatangani izin lokasi untuk perusahaan Herry alias Abun.‎

"Pada tanggal 30 Juni, setelah resmi dilantik, Rita menghubungi Ismed Ade Kepala Bagian Administrasi Pertanahan untuk menanyakan izin. Kemudian dijawab oleh Ismed sedang diproses. Selanjutnya Rita memerintahkan Ismed segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi,"
beber jaksa.

‎Surat Izin yang telah dibubuhkan stempel Bupati itu lanjut dibawa Ismed bersama Abun alias Herry ke rumah Rita untuk dimintai tanda tangan. Selanjutnya surat keputusan izin lokasi langsung ditandatangani oleh terdakwa, padahal belum ada paraf dari pejabat terkait.

Setelah ditandatangani, surat distempel oleh Ismed dan diserahkan ke Herry. Meski belum diberi nomor maupun tanggal. Pada 8 Juli 2018, Herry menandatangi kantor bagian administrasi pertanahan untuk meminta nomor dan tanggal.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang diterbitkan, terdakwa menerima uang dari Herry seluruhnya sebesar Rp 6 miliar melalui rekening Bank Manditi KCP Tenggarong.‎

"Masing-masing Rp 1 miliar pada bulan Juli dan Rp 5 miliar pada Agustus," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Herry didakwa melanggar pasal Pasal 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Atau kedua, melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," demikian Jaksa membacakan dakwaan.

Atas pembacaan dakwaan, Herry mengaku mengerti namun ada perbedaan persepsi. Menurutnya uang Rp 6 miliar itu tidak ada kaitan dengan izin perkebunan kepala sawit melainkan soal jual beli emas.

"‎Setelah dakwaan dibacakan, saudara punya hak mengajukan keberatan. Apakah saudara akan ajukan keberatan?," tanya hakim.

"Mungkin langsung di pembuktian saja," jawab Herry.

Kuasa hukum Herry melanjutkan sebelum sidang, Herry menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi melainkan langsung ke pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

"Karena tidak ada eksepsi, jadi sidang dilanjutkan Rabu depan, 14 Maret 2018. Kepada jaksa diminta menghadirkan saksi," kata hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat