21 TKI Dijatuhi Hukuman Mati, Dua di Antaranya Tinggal Menunggu Eksekusi - News
News, JAKARTA - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Mochammad Zaini (47), telah diekseskusi mati pada Minggu (17/3/2018) siang.
Masih ada 21 buruh migran lainnya yang dijatuhi hukuman mati, dua orang lainnya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.
Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant Care, berharap semua pesakitan di Arab Saudi itu dapat dibebaskan dan tidak ada lagi TKI yang dijatuhi hukuman mati.
"Ya kami berharap mereka semua dibebaskan. Kami ingin agar eksekusi terhadap Zaini merupakan eksekusi terakhir," ujar Wahyu Susilo di Kantor Migrant Care, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Ia juga mengharapkan keseriusan pemerintah Indonesia untuk mendesak pemerintah Arab Saudi menghormati prinsip-prinsip hukum Internasional.
Baca: Jokowi Gagal Selamatkan Muhammad Zaini dari Eksekusi Mati
Menurut Wahyu Susilo, tidak cukup hanya duta besar yang memberi desakan kepada pemrintah Arab Saudi.
"Saya rasa Kementerian Luar Negeri atau Pak Presiden Jokowi yang meminta agar Saudi Arabia itu terbuka memberikan informasi yang pasti mengenai nasib warga negara Indonesia yang terkena masalah hukum di Arab Saudi," katanya.
Menurutnya, harus ada diplomasi yang kuat dari pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.
"Kalau bisa pemerintah Indonesia mencari sekutu dari negara-negara lain yang selama ini juga senasib, misalnya Srilanka. Warga negara Srilanka pernah dieksekusi mati di Arab Saudi," tambahnya.
Menurutnya pemerintah Arab Saudi masih sangat tertutup dalam persoalan mandatory consular notification (MCN).
Baca: Zaini Mampu Hasilkan Uang Rp 18 Juta Meski di Balik Penjara
Padahal MCN merupakan instrumen hubungan antarnegara yanmg mengharuskan setiap negara memberitahukan masalah berat yang dihadapi oleh warga negara asing.
Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pemerintah Arab Saudi yaitu konvensi Wina, kemudian juga prinsip dasar hak asasi manusia, dan hak atas hidup.
Terkini Lainnya
WNI Dihukum Mati
Masih ada 21 buruh migran lainnya yang dijatuhi hukuman mati, dua orang lainnya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri