androidvodic.com

Suami Bupati Rita Ditanya Jaksa soal Emas Batangan Milik Istrinya - News

Laporan Wartawan News, Theresia Felisiani

News, JAKARTA - Endri Elfran Syafril (48) alias Beni, suami dari Bupati nonaktif, Rita Widyasari, Rabu (11/4/2018) menjadi saksi bagi istrinya sendiri, terdakwa Rita dan terdakwa Khairudin di kasus penerimaan suap dan gratifikasi.

‎Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mendalami pengetahuan Beni soal emas batangan yang dimiliki oleh Rita lalu dijual ke pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun.

‎"Kenal dengan Abun?" tanya jaksa mengawali pertanyaannya.

Beni mengaku kenal dengan Abun saat ia dan istrinya, Rita menjual emas pada Abun di 2010 silam mendekati waktu pelantikan Rita sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Mengenai proses jual beli emas, Beni mengaku diberitahu sang istri ada seseorang yang mau membeli emas.

Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu

Orang tersebut adalah Abun, dan proses jual beli emas terjadi di pendopo bupati.

"‎Saya dan istri tunggu di pendopo, setelah itu Pak Abun datang. Disitu istri saya mengenalkan Abun. Abun datang bersama Hany. Lalu istri saya minta saya mengambilkan emas," terang Beni.

Emas yang dikeluarkan Beni yakni emas batangan sebanyak 15 buah dengan total per batangnya 1 kg.

Emas tanpa sertifikat tersebut, ungkap Beni dicatat nomor serinya. Setelah itu, dia tidak mengetahui lagi kelanjutannya.

Di sidang, jaksa sempat menunjukkan foto 15 emas batangan.

Baca: Dokter Terawan Masih Diizinkan Buka Praktik Lagi

Beni membenarkan emas itu adalah emas yang dijual Rita pada Abun. ‎

"Itu emas milik mertua saya, bapaknya Rita. Waktu jual beli emas itu, mertua saya masih ada.‎ Selesai itu, emas dibawa oleh Abun," terang Beni.

Beni juga mengaku tidak mengetahui berapa nilai transaksi emas tersebut.

Belakangan dia baru mengetahui emas tersebut dibeli Abun dengan harga Rp 6 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat