MA Perberat Hukuman Dua Terdakwa Kasus E-KTP - News
Laporan Wartawan News, Theresia Felisiani
News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus pengadaan e-KTP, divonis masing-masing menjadi 15 tahun penjara.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2018) membenarkan vonis 15 tahun tersebut. Vonis kasasi itu diputus oleh tiga Hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latif pada Rabu 18 April 2018.
Baca: Fadli Zon Usul Buat Pansus TKA, Sekjen Nasdem: Pansus Dibikin Karena Cara Berpikir yang Salah
Menurut Suhadi, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharo selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Kemudian, Irman dibebankan uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.
"Apabila tidak dibayar, uang pengganti akan diganti dengan penjara selama 5 tahun," kata Suhadi.
Kemudian untuk Sugiharto diebankan uang pengganti sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan 2 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Terkini Lainnya
Korupsi KTP Elektronik
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto
Video Respons Jokowi soal Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Wanita
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cuaca Hari Ini - BMKG: DKI Jakarta dan 27 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 5 Juli 2024
Effendi Simbolon Kritik Kualitas Menteri Jokowi: Separuhnya Buruk, Kabinet Kayak Warung Semua
Pengamat Sebut Semuel Seperti Dijadikan Tumbal hingga Sosok Ismail Plt Dirjen Aptika yang Baru
Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat, 5 Juli 2024: Yogyakarta, Manado, dan Medan Berpotensi Hujan Lebat
Perbaikan Mutu Pelajaran & Hasil Belajar, Para Siswa Madrasah akan Diikutsertakan AKMI 2024