androidvodic.com

Bantah Suap Bupati Rita, Abun Sebut Uang Rp 6 miliar sebagai Pinjaman - News

News, JAKARTA - Pemilik PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun membantah uang Rp 6 miliar yang diberikan kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai suap.

Hal itu diungkapkan Abun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4/2018).

Abun menjelaskan uang tersebut adalah pinjaman Rita Widyasari kepada dirinya, karena saat itu Rita kehabisan uang lantaran sudah banyak mengeluarkan uang untuk Pilkada.

Baca: ISIS dituduh sengaja menyasar wartawan dalam serangan bom yang tewaskan setidaknya 25 orang

"Saya pernah transfer Rp 6 miliar. Sesuai bukti transfer yang ditunjukkan oleh KPK," ujar Abun dalam pemeriksaan terdakwa di kasus suap dan gratifikasi.

Abun menjelaskan uang yang ditransfer pada Juni-Agustus 2010 itu merupakan jual beli emas antara Rita dengan dirinya. Awalnya, saksi Hani Kristiyanto mengatakan Bupati Rita sedang membutuhkan dana.

Kemudian Abun bersedia memberikan pinjaman asalkan diberikan jaminan. Hani mengatakan Bupati Rita akan memberikan emas 15 kilogram sebagai jaminan.

"Kalau dalam waktu enam bulan utang tidak dibayar, emas itu akan jadi hak milik saya" terang Abun.

Menurut Abun, pada November 2010 Bupati Rita mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 6 miliar. Namun Bupati Rita tidak meminta kembali emas batangan tersebut.

"Emas saya simpan di brankas belakang rumah, saat itu emas tidak ada sertifikatnya. ‎Saya juga tidak cek keasliannya, menurut saya masa seorang bupati bohong," tambah Abun.

Menurut jaksa dalam surat dakwaan, uang Rp 6 miliar tersebut ada kaitannya dengan izin perkebunan sawit yang diberikan Rita Widyasari kepada PT Sawit Golden Prima.

Masih menurut jaksa, setelah uang dikembalikan, Abun menyerahkan lagi uang Rp 6 miliar tersebut kepada Bupati Rita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat