Bersaksi Untuk Bupati Rita, PNS Kutai Kertanegara Bantah Ada Amplop Untuk Percepat Pengurusan Izin - News
Laporan Wartawan News, Theresia Felisiani
News, JAKARTA - Siti Aminah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas membuat draf SK perkebunan sawit di Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 916/5/2018).
Dalam kesempatan tersebut, ia membantah ada perintah dari atasan untuk mempercepat pengurusan izin sawit di Desa Kupang Baru untuk PT Sawit Golden Prima milik pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun.
Baca: Terduga Teroris Di Tangerang Ditangkap Saat Hendak Naik Motor Bersama Istrinya
"Perintah ke saya tidak ada, kalau ke Kabag saya kurang tahu. Almarhum Timotheus (anak buah Abun) sempat datang ke Pertanahan, itu hanya dua atau tiga kali. Pas permohonan awal dan mengantar berkas yang kurang," ucap Siti Aminah saat menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Bupati nonaktif Kukar, Rita Widyasari, Rabu (16/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lanjut, Jaksa KPK menanyakan soal ada atau tidaknya biaya yang dikeluarkan PT Sawit Golden Prima untuk pengurusan izin perkebunan kelapa sawit.
Baca: Kisah Wanita Pencita Batik Asal Cirebon Korban Ledakan Bom Di Surabaya
Mendengar pertanyaan tersebut, Siti Aminah menjawab tidak ada.
Dia menjelaskan awalnya memang saat tahun 2001-2005 ada penarikan retribusi untuk pengajuan izin.
Namun, ada amanat dari Kementerian Keuangan untuk mencabut seluruh retribusi.
Setelah itu, tidak ada lagi retribusi.
Baca: Memiliki Perawakan Tegap Dan Ganteng, Warga Tak Menyangka Tetanggnya Terlibat Terorisme
Hakim juga turut mencecar saksi.
Hakim menanyakan apakah pihak PT Sawit Golden Prima pernah memberikan amplop pada para PNS yang bertugas di perizinan kelapa sawit.
Menjawab pertanyaan hakim, Siti Aminah mengatakan tidak pernah menerima amplop.
"Kami di bagian administrasi memang dekat dengan Pak Timotheus (anak buah Abun). Almarhum kalau datang suka bawa macam-macam tapi tidak pernah beri amplop. Beliau ke kantor bawa nasi kuning dan kue kecil. Itupun dibagikan ke seluruh ruangan," ungkap Siti Aminah.
Sebelumnya Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas proses perizinan lahan sawit untuk PT Sawit Golden Prima.
Semula izin tidak bisa diberikan karena terjadi tumpang tindih pada lahan yang dimohon.
Namun, izin tetap diberikan Rita.
Terkini Lainnya
Korupsi di Kutai Kartanegara
"Perintah ke saya tidak ada, kalau ke Kabag saya kurang tahu.Almarhum Timotheus (anak buah Abun) sempat datang ke Pertanahan ...
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi