androidvodic.com

Kembalikan Rp 87 M ke Negara secara Tunai, ini 5 Fakta Samadikun Hartono, Koruptor BLBI - News

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

News -- Baru-baru ini, nama Samadikun Hartono menjadi perbincangan hangat publik.

Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Sebelumnya, terpidana koruptor BLBI Samadikun Hartono ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman badan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Halaman Selengkapnya >>>

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat