Kembalikan Rp 87 M ke Negara secara Tunai, ini 5 Fakta Samadikun Hartono, Koruptor BLBI - News
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
News -- Baru-baru ini, nama Samadikun Hartono menjadi perbincangan hangat publik.
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Sebelumnya, terpidana koruptor BLBI Samadikun Hartono ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara.
Selain menjatuhkan hukuman badan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Halaman Selengkapnya >>>
Terkini Lainnya
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Dubes RI di Vatikan: Paus Fransiskus Jadikan Indonesia Sebagai Contoh Persaudaraan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dorong Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gerakan Toilet Bersih Sasar Anak SD
Singgung Carut Marut Penyelenggaraan Haji Tahun 2024, Cak Imin Doakan Jazilul Fawaid Jadi Menag
Jual Puluhan WNI untuk Dijadikan PSK di Australia, Dua Muncikari Raup Rp500 Juta
VIDEO 107 Peserta Lolos Administrasi Calon Anggota Kompolnas: Selanjutnya Tes Tertulis
Sejarah Hari Kebaya Nasional pada Tanggal 24 Juli, Bentuk Pelestarian Budaya