Pengamat Hukum Menilai Janggal Penghentian Kasus Habib Rizieq - News
Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi
News, JAKARTA - Pengamat sekaligus praktisi hukum C Suhadi, menilai janggal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat penyebaran konten pornografi yang menjerat Rizieq Shihab.
Sebab, menurut dia, kasus tersebut sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: Tembak Buaya, TNI AL Diminta Menangkapnya Hidup-hidup dengan Cara yang Dapat Dilakukan di Malam Hari
Apabila mengacu pada Pasal 1 Ayat 14 KUHAP, kata dia, penetapan tersangka yang disematkan penyidik kepada Rizieq, harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, melihat dari hukum acara, menurut dia, bukti permulaan yang cukup yaitu terpenuhinya dua alat bukti, seperti diatur di dalam Pasal 183 KUHAP.
"Sedikit aneh jika benar ada penghentian. Sesuai Pasal 183 KUHAP, yakni mengacu kepada tahapan-tahapan, seperti pemeriksaan terhadap kasus telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujarnya Sabtu (16/6/2018).
Melihat posisi kasus proses hukum terhadap Rizieq menimbulkan pihak pro dan kontra, di masyarakat. Apabila dinilai berpotensi menimbulkan konflik, proses penghentian proses hukum melalui SP3, dianggap sebagai hal biasa.
Hal ini, karena penegakan hukum bersifat fleksibel, yang artinya membuka ruang meniadakan prosesnya, apabila suatu kasus dinilai mampu menganggu stabilitas keamanan negara.
Menurut dia, melihat sisi buruknya apabila perkara tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan, dikhawatirkan akan terjadi aksi unjuk rasa di setiap menjelang sidang.
"Akan menjadi banyak pekerjaan yang tidak kecil bagi Polri dan masyarakat luas khususnya yang tinggal di Jakarta, demo yang selalu memancing keriuhan, akan menjadi tontotan tiap minggu bahkan tiap hari sidang," ujarnya
Namun apabila ada masyarakat yang tidak puas, dia menambahkan, hukum masih mempunyai ruang untuk menggugat SP3 ke pengadilan negeri.
"Dengan alasan SP3 yang dikeluarkan oleh kepolisian tidak sah menurut hukum dan apabila dikabulkan atau SP3 dibatalkan, perkara dilanjut ke penuntutan serta sidang pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengaku sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat penyebaran konten pornografi.
Rizieq menerima surat itu dari pengacara. Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang disebarluaskan Kapitra Ampera, pengacara, pada Jumat (15/6/2018)
Terkini Lainnya
Kasus Rizieq Shihab dan Firza
Apabila mengacu pada Pasal 1 Ayat 14 KUHAP, kata dia, penetapan tersangka yang disematkan penyidik kepada Rizieq, harus disertai dengan bukti
Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO di Sydney, 50 Wanita Indonesia Dijadikan PSK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sempat Syok Dengar Jamaah Islamiyah Bubar, Sabarno Eks DPO Akhirnya Ajak Buronan Lain Serahkan Diri
Hari Anak Nasional 2024: Sejarah, Tema, Logo, dan Link Twibbon
Polri Sebut Polda Sumbar akan Tindaklanjuti Proses Ekshumasi Jenazah Afif Maulana jika Dirasa Perlu
Koalisi Masyarakat Sipil dan Adat Papua Gelar Aksi Beri Petisi ke MA Soal Perlindungan Hutan
Panitia Penyaringan Calon Rektor UI Bakal Libatkan PPATK Hingga KPK