5 Fakta Kasus Chat WhatsApp Rizieq Shihab Dihentikan, Wakapolri Bantah Ada Unsur Politis di Baliknya - News
News - Polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yag menjerat nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018) dilansir dari Kompas.com.
Namun, pihaknya belum menjelaskan secara rinci terkait alasan dihentikannya kasus ini.
"Ini (alasan diberhentikannya kasus) semua kewenangan penyidik," kata dia.
BACA: Sebarkan Foto Selingkuhan yang Sedang Tanpa Busana, Pria Ini Diciduk Polisi
Berikut tim News himpun fakta-fakta terkait penghentian kasus chat WhatsApp yang menjerat Rizieq Shihab ini dilansir dari Kompas.com.
Simak selengkapnya di sini!
1. Rizieq Shihab akan segera pulang ke Indonesia
Setelah kasus ini dihentikan, Rizieq Shihab berencana akan pulang ke Indonesia.
"Iya, kemarin saya ngomong sama Habib. Beliau akan kembali (ke Indonesia)," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Namun, ia juga belum bisa memastikan kapan tepatnya Rizieq akan kembali.
Menurutnya, Rizieq masih menunggu waktu yang tepat.
"Insya Allah tahun ini kembali. Tapi saya enggak bisa memastikan bulan apa. Biarlah beliau sendiri yang mengumumkan kapan beliau akan pulang," tuturnya.
Kapitra mengaku bahwa Rizieq bahagia menerima surat penghentian kasus yang menjeratnya.
Terkini Lainnya
Kasus Rizieq Shihab dan Firza
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Ungkap Total Nilai Proyek Pengerukan Alur Pelayaran yang Dikorupsi Capai Rp 500 Miliar
Wawancara Khusus: Masjid Istiqlal Siap Sambut Paus Fransiskus
Peneliti dan Pemerhati Terorisme Bicara soal Bubarnya Jamaah Islamiyah: Tidak Ada Pihak yang Menekan
Rusia Akan Buka Konjen di Bali, Kemenparekraf: Lebih Mudah Berkomunikasi
Video Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi Gegara Kesaksian Dede, Otto Hasibuan Pasang Badan