Dua Kali Habib Rizieq Dapat SP3, Ray Rangkuti Kritik Kerja Polisi - News
Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha
News, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik kepolisian usai Polri membenarkan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat pornografi yang menjerat tokoh Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dengan dua kali mendapat SP3 dalam waktu berdekatan, Ray menilai penegakan hukum seperti tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, teliti, serta tidak mendahulukan asas perlindungan HAM.
Baca: Setelah Kasusnya Di-SP3, Habib Rizieq Dikabarkan Segera Kembali ke Indonesia
"Dua kali HRS mendapat SP3 memperlihatkan kecerobohan dan serampangan penyidik. Alasan Polri menyebut belum ditemukannya pengunggah chat yang dimaksud memperkuat penilaian ini," ujar Ray, melalui pesan aplikasi Whatsapp, Minggu (17/6/2018).
Menurutnya, jika menemukan pengunggah adalah sarat penetapan tersangka, maka sudah sejak awal seharusnya HRS tidak dapat dinyatakan tersangka sampai ditemukan siapa yang melakukan pengunggahan chat tersebut.
Ia mengaku sangat heran terhadap kepolisian yang menetapkan HRS sebagai tersangka padahal syarat untuk hal dimaksud tidak terpenuhi.
Ray pun mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk segera melakukan penyelidikan internal terhadap pelaku atau oknum polisi yang pernah mengeluarkan surat penetapan HRS sebagai tersangka.
Ia mengatakan kali kedua HRS mendapat SP3 dari dua kasus yang berbeda, sangatlah mengkhawatirkan.
"Kapolri perlu mencari tahu, apakah penetapan itu dilakukan atas dasar penegakan hukum atau karena hal-hal lain yang tidak terkait dengan penegakan hukum," ungkapnya.
"Kapolri tidak boleh membiarkan hal ini begitu saja. Dua kali penetapan tersangka yang buru-buru, bukan saja telah menghancurkan harkat martabat seseorang, terpaksa jauh dari negeri sendiri, hidup dengan penuh fitnah, tetapi juga mengsignalkan bahwa hukum dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak berkaitan dengan penegakan hukum," imbuh dia.
Polri, lanjut dia, berkewajiban memastikan bahwa institusi ini tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan membungkam orang, merampas kebebasan warga, memgintimidasi seseorang hanya karena kepentingan orang perorang.
"Demokrasi kita dipertaruhkan untuk kepentingan orang perorang. Adalah tanggungjawab Kapolri memastikan hal ini tidak boleh terulang di masa depan. Memastikan kepolisian untuk benar-benar professional dalam tugasnya," pungkas Ray.
Terkini Lainnya
Kasus Rizieq Shihab dan Firza
Dua kali HRS mendapat SP3 memperlihatkan kecerobohan dan serampangan penyidik. Alasan Polri menyebut belum ditemukannya pengunggah
Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Bela Diri Jelang Sidang Vonis, Sebut Jaksa Seperti Roro Jongrang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sempat Syok Dengar Jamaah Islamiyah Bubar, Sabarno Eks DPO Akhirnya Ajak Buronan Lain Serahkan Diri
Hari Anak Nasional 2024: Sejarah, Tema, Logo, dan Link Twibbon
Polri Sebut Polda Sumbar akan Tindaklanjuti Proses Ekshumasi Jenazah Afif Maulana jika Dirasa Perlu
Koalisi Masyarakat Sipil dan Adat Papua Gelar Aksi Beri Petisi ke MA Soal Perlindungan Hutan
Panitia Penyaringan Calon Rektor UI Bakal Libatkan PPATK Hingga KPK