androidvodic.com

PPP, PSI, PAN dan PBB Semarang Masih Harus Melengkapi LADK Pemilu 2019 - News

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

News, UNGARAN - Sebanyak 4 dari 15 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2019 Kabupaten Semarang masih harus melengkapi laporan awal dana kampanye (LADK).

"Keempat parpol yang kami maksud itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi.

Kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/9/2018), Maskup menerangkan, sebenarnya ada 5 partai, tetapi yang satunya sejak awal tidak menyerahkan daftar calonnya yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sehingga dalam LADK pun tidak menyerahkan.

"Yang harus diperbaiki oleh keempat partai itu secara umum sifatnya kelengkapan syarat administrasi sesuai yang telah diamanahkan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye," kata dia.

Baca: Polisi Menduga Pengeroyokan Bermula dari Foto Selfie Haringga dengan Identitas Persija

Apabila diperinci lagi, kata Maskup, kelengkapan yang dimaksud itu adalah terkait pencantuman beserta perincian sumber penerimaan sumbangan. Ada 3 partai yakni PPP, PSI, dan PAN Kabupaten Semarang.

"Sedangkan untuk PBB Kabupaten Semarang, belum mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) partai bersangkutan. Keempat partai tersebut masih diberi kesempatan untuk bisa melengkapinya. Paling lambat adalah Kamis (26/9/2018)," urainya.

Sebab pada Jumat (27/9/2018) dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Semarang akan diumumkan secara resmi terkait LADK Peserta Pemilu 2019 kepada publik.

Termasuk di dalamnya besaran saldo awal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) di tiap parpol.

"Sekadar informasi, dari 15 parpol peserta pemilu di Kabupaten Semarang, saldo awal pada RKDK per Minggu (23/9/2018), sesuai yang disampaikan kepada kami, jumlahnya mencapai sekitar Rp 17.951.425," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Karena Ini, Keempat Parpol Masih Harus Melengkapi LADK Pemilu 2019

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat