androidvodic.com

Gantikan Artidjo Alkostar, Juru Bicara MA, Suhadi, Bakal Dilantik Jadi Ketua Kamar Pidana MA - News

News, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi akan dilantik menjadi ketua kamar pidana menggantikan hakim agung Artidjo Alkostar, Selasa (9/10/2018) besok,

“Iya, besok saya dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana di Mahkamah Agung,” kata Suhadi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (8/10/2018) malam.

Suhadi akan mengemban tugas sebagai ketua kamar pidana selama lima tahun ke depan.

Suhadi mengaku, posisi barunya sebagai ketua kamar pidana merupakan hal yang biasa sebagai seorang hakim agung.

“Saya kira biasa, karena memang salah satu hakim agung yang ada diusulkan oleh pimpinan mahkamah agung kepada Presiden yang menyetujui dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan),” tutur Suhadi.

Baca: Mahkamah Agung Buka Lowongan 1.052 CPNS 2018, 105 Formasi untuk Kategori Cumlaude

Suhadi menuturkan, ketua kamar pidana merupakan tugas yang berat di Mahkamah Agung lantaran banyak kasus perkara yang harus ditangani.

“Ini kan tugas berat manajemen perkara pidana 40 persen perkara yang masuk Mahkamah Agung,” kata Suhadi.

Suhadi akan meneruskan tongkat estafet hakim Artidjo Alkostar.

Diketahui sosok Artidjo adalah hakim agung yang disegani para terdakwa kasus korupsi.

Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Baca: Mahfud MD, Artidjo Alkostar dan Azyumardi Azra Sepakat Sebut Caleg Mantan Koruptor Rusak Integritas

Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Seluruh nama-nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

Suhadi menuturkan, akan meneruskan dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya akan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau ketua kamar itu kan manajemen perkara penting karena dia yang membagi perkara-perkara kepada majelis-majelis lain,” tutur Suhadi.

Baca: M Sanusi Ajukan PK Karena Kekhilafan Hakim, Bukan Karena Artidjo Pensiun

Sebagai informasi, hakim agung Suhadi mengawali karir di dunia peradilan pada tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram.

Lalu pada 1983, suami dari Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN Dompu, NTB.

Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, Suhadi dipromosikan ke PN Klungkung selama 5 tahun.

Pada tahun 1996, Suhadi dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon (Aceh).

Selama 4 tahun, ia memimpin PN Takengon.

Kemudian pada 2000, Ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua PN Sumedang.

Tidak sampai 4 tahun, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang selama periode 2003-2005.

Baca: Pemerintah Ingin Batalkan Putusan Pailit Kertas Leces di Mahkamah Agung

Selanjutnya, Suhadi mendapat promosi sebagai Ketua PN Tangerang di tahun 2005.

Dua tahun setelahnya, ia dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI dan ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010, ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Sementara, terkait posisi jabatan juru bicara di Mahkamah Agung, Suhadi mengaku, belum ada penggantinya.

“Belum, ini merangkap belum memikirkan pengganti karena itu (Juru Bicara Mahkamah Agung) berat juga,”kata Suhadi sambil tertawa.(Kompas.com/Reza Jurnaliston)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Suhadi Dilantik Jadi Ketua Kamar Pidana MA Gantikan Artidjo Alkostar" 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat