androidvodic.com

KPK Selidiki Suap Rp 48 Miliar yang Diduga Diterima Bupati Labuhanbatu - News

News, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan total uang suap yang diterima Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap mencapai Rp 48 miliar.

Uang-uang yang diterima Pangonal itu terkait dengan proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017, hingga 2018.

Baca: Lantunan Tahlil Sambut Jenazah Nita Oktobijanthy Tiba di Rumah Duka

"Setelah proses penyidikan, kami melakukan identifikasi proyek-proyek lain dan identifikasi aset-aset. Kami menduga total penerimaan sejauh ini sekitar Rp 48 miliar," ungkap Febri, Selasa (9/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan ‎awalnya Pangonal diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Uang itu diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 3 miliar yang diminta Pangonal.

Baca: Mengaku-ngaku Sebagai Sespri Kapolri, Pria Ini Tipu Orang Hingga Miliaran Rupiah

Atas hal itu, Pangonal ditetapkan sebagai tersangka.

Dia bersama-sama Umar Ritonga dan Thamrin Ritonga, orang kepercayaannya, menerima suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

Uang suap diberikan, agar proyek dikerjakan perusahaan Effendy.

Baca: TERPOPULER: Jelang Satu Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan, Ramai Tagar #AniesTakIngkarJanji

Thamrin Ritonga merupakan tersangka baru atau tersangka keempat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka Thamrin berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018.

Thamrin diduga berperan menjadi penghubung Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang Pangonal sejumlah Rp 500 juta, pada 17 Juli 2018 lalu.

Selain itu, dia diduga mengkoordinir sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama proyek untuk tim sukses Pangonal.(News / Theresia Felisiani)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat