androidvodic.com

Setelah Melakukan Pemeriksaan Selama Berjam-jam, KPK Tahan Thamrin Ritonga - News

Laporan Wartawan News Theresia Felisiani

News, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam di KPK,  status Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap langsung naik dari saksi menjadi tersangka.

Selasa (‎9/10/2018) malam pukul 20.52 WIB, KPK resmi menahan Thamrin Ritonga di Rutan cabang KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Keluar dari lobi KPK, Thamrin Ritonga sudah menggunakan rompi oranye KPK. Dia tampak pasrah ditahan dan digiring ke mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan pada Thamrin Ritonga dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Baca: KPU RI Mengaku Transparan Saat Seleksi Calon Komisioner KPU Jabar

‎"Terhadap TR (Thamrin Ritonga) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di belakang gedung KPK," ucap Febri.

Oleh penyidik KPK, Thamrin Ritonga diduga bersama-sama dengan Pangonal menerima uang terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka pada Thamrin berdasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018. Thamrin diduga menerima uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, yang juga tersangka di kasus ini.

Thamrin yang merupakan orang kepercayaan Pangonal, berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018.‎

Baca: Indonesia Perintahkan Pekerja Bantuan Asing Tinggalkan Palu

Tidak hanya itu, Thamrin juga diduga telah mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.

Atas perbuatannya Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Febri melanjutkan Thamrin merupakan tersangka keempat di kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (ott) tersebut. ‎ Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Pangonal, Effendy, dan Umar Ritonga sebagai tersangka suap proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima, sementara Effendy sebagai pemberi suap.

Dari OTT, KPK mengamankan bukti transaksi sejumlah Rp 576 juta, yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp 3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Hingga kini Umar Ritonga masih buron. KPK meminta Umar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Bupati Pangonal bahkan meminta Umar Ritonga segera menyerahkan diri, menurutnya, KPK bukanlah lembaga yang harus ditakuti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat