Politikus Nasdem: Kerusakan Lingkungan di Papua Harus Diselesaikan - News
News, JAKARTA - Politikus Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi menyoroti soal divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) yang hingga saat ini belum dilakukan pembayaran
"Sebetulnya, sampai sekarang belum dibayar karena menurut HOA (Head of Agreement), ada jadwal pembayarannya. Kedua belah pihak sepakat dengan jadwal," ujar Taifiqulhadi kepada News, Sabtu (20/10/2018).
Seperti diketahui, sebelumnya Dirut PT. Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan Inalum baru akan membayar divestasi saham PTFI sebesar 51 persen pada akhir 2018.
Taufiqul melihat saat ini persoalan yang harus diselesaikan yakni terkait kerusakan lingkungan, karena tailing dibuang ke sungai yang nilai kerugiannya menurut data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp185 T.
"Ini terjadi karena PTFI sudah memperoleh izin dari Gubernur Papua, Menteri LHK, dan Menteri Pertambangan di era pemerintah sebelumnya," tambah politikus 57 tahun itu.
Persoalan ini harus diselesaikan dulu, karena menurut Taufiqul, pemerintah dan PTFI sama-sama berkepentingan agar divestasi 51 persen terlaksana.
"Dan PTFI sedang melaksanakan rekomendasi BPK terkait kerusakan lingkungan akibat tailing yang dibuang ke sungai," tambahnya
Anggota dewan Komisi X itu mengatakan HoA ini jangan terjebak dengan kontrovesi ikat-mengikat, karena bagian dari komponen terberat dalam divestasi sudah terselesaikan, yakni harga dan struktur transaksi
"Kami melihat ibaratnya di dalam perjalanan itu gelap tidak pernah terlihat ujungnya di mana. HoA ini adalah secercah cahaya yang memberikan harapan ada jalan keluarnya, itulah yang kita anggap HoA," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Persoalan ini harus diselesaikan dulu, karena menurut Taufiqul, pemerintah dan PTFI sama-sama berkepentingan agar divestasi 51 persen terlaksana.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi