androidvodic.com

10 Hal Tentang Akuisisi Freeport yang Harus Kamu Ketahui - News

Akuisisi saham (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) baru-baru ini terjadi dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli pada tanggal 27 September lalu. Berikut 10 hal yang perlu kamu ketahui tentang divestasi PTFI oleh Inalum dirangkum dari berbagai sumber.

1. Cadangan Emas Terbesar di Dunia

Tambang emas terbesar di dunia ternyata ada di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Mimika, Papua. Namanya tambang Grasberg, dan selama ini dikelola oleh PTFI. Kekayaan tambang tersebut, yang terdiri dari emas, tembaga, dan perak, diperkirakan memiliki nilai lebih dari US$ 150 miliar atau Rp 2.190 triliun.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Tino Ardhyanto menyatakan dukungannya terhadap Inalum, Sebagai organisasi profesional dengan anggota yang memiliki keragaman pengalaman dalam berbagai kegiatan pertambangan, PERHAPI siap untuk mendukung pemerintah dan Inalum dalam pengelolaan tambang Grasberg.”

2. 51% Setelah Menunggu 51 Tahun Lamanya

Sejak 1967 Indonesia hanya memiliki 9,36% saham PTFI dan perusahaan tambang Amerika Serikat Freeport McMoRan (FCX) memiliki 90,64%. Baru sekarang setelah 51 tahun, saham PTFI sebesar 51.2% dimiliki mayoritas oleh Indonesia melalui Inalum.

3. Harga Sepadan

Untuk mendapatkan kepemilikan 51,2%, Inalum membayar US$ 3,85 miliar atau Rp 56 triliun ke FCX. Harga ini bagus, dan bahkan lebih rendah dibandingkan perhitungan Ikatan Ahli Geologi Indonesia yang sebesar US$ 4,5 miliar tahun 2017.

Biaya ini juga nanti akan tertutup oleh laba bersih PTFI yang rata-rata diatas US$ 2 miliar per tahun setelah 2022. Direktur Eksekutif RefoMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, "Kalau produksi sudah jalan, otomatis ada revenue. Dan kalau beli PTFI maka Inalum kan dapat sharing-nya, tidak hanya dapat deviden. Mereka berani hutang Rp55 triliun pasti sudah ada kalkulasinya."

4. Tidak Bisa Diambil Gratis

Jika menunggu hingga kontrak karya (KK) habis di tahun 2021, bukan serta-merta Indonesia bisa memperoleh Freeport secara gratis. Justru, biayanya lebih besar dibandingkan dengan yang harus dikeluarkan sekarang, yaitu lebih dari US$ 6 miliar atau setara dengan Rp 87 triliun sesuai harga buku tahun 2017. KK Freeport ini tidak sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas (migas) dimana jika konsesi berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh Pertamina. Pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeser pun karena aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah setelah sebelumnya membayar perusahaan migas lewat skema cost recovery senilai miliaran dollar AS per tahunnya. 

5. Risiko Digugat di Pengadilan Internasional

Pemerintah Indonesia dan FCX berbeda pendapat terkait masa berakhirnya KK di 2021. FCX bersikukuh mendapat perpanjangan dua kali 10 tahun (hingga 2041). Perbedaan ini berisiko berakhir di pengadilan internasional (arbitrase) dan tidak ada jaminan Indonesia akan menang. Jika kalah, tidak hanya pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi senilai miliaran dollar Amerika ke FCX, namun juga seluruh aset pemerintah di luar negeri dapat disita jika pemerintah tidak memberikan indikasi akan membayar ganti rugi tersebut. Belum lagi, prosesnya rumit dan memakan waktu lama.

6. Manfaat bagi Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat