Pemberhentian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK Berada di Tangan Presiden - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Nurcholis Majid
News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan serta panitra pengganti M Ramadhan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan, dua hakim dan seorang panitera pengganti yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah itu, barulah kemudian ketiganya dapat diberhentikan secara tetap.
Baca: Sekda Jawa Barat Dicecar KPK Soal Perda Tata Ruang Terkait Kasus Meikarta
"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap baru sebagai dasar pemberhentian secara definitif," ujar Abdullah usai konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
Menurut Abdullah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan hakim adalah Presiden.
Karena itu, setelah putusan atas kasus yang menjerat kedua hakim tersebut berkekuatan hukum tetap, barulah MA membuat surat rekomendasi pemberhentian yang diserahkan kepada kepada presiden.
MA telah memberhentikan sementara dua hakim yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Selain itu, panitera pengganti yang turut ditetapkan tersangka oleh KPK juga diberhentikan sementara.
Baca: Maruarar Sirait Berharap Ahok Bisa Jaga Ucapan Bila Bergabung dengan PDIP
"Hari ini MA mengambil tindakan, memberhentikan kedua hakim Jakarta Selatan dengan status pemberhentian sementara," ujar Juru Bicara MA, Suhadi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Suhadi menjelaskan, surat keputusan pemberhentian sementara terhadap kedua hakim tersebut ditandatangani oleh Ketua MA Republik Indonesia M. Hatta Ali.
"Seorang panitera pengganti pada hari ini juga dilakukan hal yang sama, pemberhentian sementara yang ditandatangani surat keputusannya oleh Dirjen Badan Peradilan Umum," ujar Suhadi.
Baca: Politikus PDIP Sebut Pidato Prabowo Subianto di Luar Negeri Bagian dari Manuver Politik
Pemberhentian sementara itu dilakukan kepada hakim Iswahyu sesuai KMA No. 254/KMA/SK/XI/2018.
Untuk hakim Irwan, ia diberhentikan sementara berdasarkan KMA nomor 253/KMA/SK/XI/2018.
Muhammad Ramadhan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah ditetapkan tersangka, diberhentikan sesuai dengan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) No. 2085/DJU/SK/KP02.2/11/2018 yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro.
Kepada ketiga MA memberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan yang diterimanya terakhir terhitung 1 Desember 2018.
Terkini Lainnya
Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Apakah Dede Bisa Lolos Jerat Pidana meski Akui Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik untuk Disidang
Hari Anak Nasional, KPAI Minta Anak Dilindungi dari Paparan Pornografi dan Judi Online
Wapres RI Bahas Rencana Pembangunan Rest Area di Selat Sunda dan Malaka saat Dikunjungi KSAL
Bareskrim Pelajari Laporan Dugaan Penganiayaan Iptu Rudiana Terhadap Terpidana Kasus Vina Cirebon
Beda Perlakuan Penyidik Polda Jabar ke Pegi dan Dede: Ada yang Disiksa demi Akui Ikut Membunuh Vina