androidvodic.com

Permasalahan HAM Sepanjang Tahun 2018 - News

News, JAKARTA-Sepanjang tahun 2018, ada sejumlah peristiwa di beberapa wilayah Indonesia yang disoroti oleh lembaga hak asasi manusia (HAM).

Sejumlah lembaga yang dimaksud yakni tak hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saja sebagai lembaga di bawah pemeringah, tetapi ada juga lembaga HAM yang berdiri secara independen atau non-pemerintah.

Berikut beberapa peristiwa di Indonesia yang disoroti oleh sejumlah lembaga HAM:
1. Penembakan Mati 11 Pelaku Kriminal (Extrajudicial Killing)
Kepolisian pada tahun 2018 melakukan tindakan tegas berupa penembakan terhadap puluhan pelaku kejahatan di bebera wilayah di Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan pagelaran Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 yang diadakan di Jakarta dan Palembang.

Sejumlah lembaga HAM menyoroti soal peristiwa atau fenomena ini, dan melihat adanya suatu yang tak benar, dengan menyebut istilah extrajudicial killing. Amnesty International Indonesia mencatat ada 77 orang diduga merupakan kriminal yang ditembak mati oleh aparat kepolisian dalam rentang waktu Januari-Agustus.

31 orang, dieksekusi di Jakarta dan Palembang."Penyelenggaraan acara olahraga internasional tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia. Tembak mati harus dihentikan dan semua kasus kematian harus diselidiki dengan cepat dan efektif," kata Direktur Ekeskutif Amnesty International, Usman Hamid, Jumat (17/8) lalu.

Kepolisian membantah apa yang dilakukan pihaknya terkait tindakan tegas kepada terduga pelaku kejahatan merupakan bentuk extrajudicial killing Polri beralasan, selama melakukan tembak ditempak untuk begal, sebelumnya Polri terlebih dahulu menemukan barang bukti kejahatan.

"Ketika ditangkap anggota, dia (begal) menyerah ya kita tidak melakukan tindakan apa-apa, tapi ketika dia melawan ya kami harus membela diri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di komplek Senayan, Kamis (19/7) ketika itu.

"Ya jadi bukan extrajudicial. Ini dalam konteks di lapangan dia membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan," sambungnya.

Baca: Eksekusi Mati Terhadap Zaini Misrin Melanggar Hak Asasi Manusia

2. Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril merupakan guru SMAN 7 Mataram yang mendapatkan pelecehan seksual dari Muslim, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Berulang kali Baiq Nuril ditelepon dengan nada yang merendahkannya secara seksual, hingga pada akhirnya Baiq Nuril merekam pembicaraan tersebut.Namun, apa yang dilakukan Baiq Nuril malah berujung petaka baginya.

Baiq Nuril dinyatakan bersalah dan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE, setelah Muslim memperkarakan kasus ini ke meja hijau hingga berujung pada putusan MA.Baiq Nuril divonis MA hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Komnas Perempuan tak tinggal diam melihat kasus tersebut.

Ketua Komnas Perempuan, Azriana R Manulu mengatakan kejaksaan sebaiknya menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril, yang rencananya akan dilakukan pada 21 November 2018. "Apalagi salinan putusannya belum keluar, baru ketikan putusan," ujarnya di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11) lalu.

Nana, sapaan karibnya, mengatakan, putusan tersebut baru bisa dilaksanakan setelah salinan putusannya disampaikan. "Hukum acara mengatur agar pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan," ujarnya.

Nana juga sudah berkomunikasi kepada pengacara Baiq Nuril terkait kasus ini."Supaya kasus ini segera dilaporkan karena terduga pelaku itu juga punya kedudukan di Mataram," pungkasnya.

Tak butuh waktu lama, Kejaksaan Agung pun, seperti dikutip dari Kompas.com, telah menunda penahanan Baiq Nuril. "Kita melakukan penundaan eksekusi dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang dan terus berkembang di masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri, Senin (19/11).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat