androidvodic.com

Ini 5 Tuntutan Serikat Pekerja Nasional di Hari Buruh Internasional 2019 - News

Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha

News, JAKARTA - Dalam peringatan hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2019, Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengajukan 5 tuntutan.

Salah satunya tuntutan tersebut adalah pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Koordinator Lapangan SPN, Kusmin, mengatakan pencabutan PP tersebut diperlukan karena pihaknya menilai kebijakan pemerintah masih tidak tegas dan cenderung tajam ke pekerja dan tumpul kepada investor.

"Permasalahan yang fundamental bagi Pekerja/Buruh yaitu tentang pengupahan pun seolah dijadikan mainan investasi dengan tidak memperhatikan masalah Pekerja/Buruh yang sebenarnya," ujar Kusmin, di Patung Kuda, Jl Medan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2019).

Baca: Hindari Keributan, Polisi Tunggu Pelaku Penipuan yang sedang Nonton Avengers: Endgame

Baca: Diduga Usai Berhubungan Intim Bos BUMN Meninggal di Kamar Hotel, Ini Fakta-faktanya

Kedua, mereka meminta adanya reformasi sistem Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk buruh.

Kusmin menuturkan jika uang pekerja justru digunakan dan dibagi-bagi untuk membangun konstruksi bangunan kapitalis berwujud BPJS Ketenagakerjaan.

"Beban kerja yang sangat berat masih harus ditambah dengan angsuran lintah darat bernama BPJS Kesehatan yang pelayanannya sangat tidak professional dan selalu menyisakan masalah baru di setiap daerah," kata dia.

SPN juga menuntut adanya pencabutan Permenaker Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pemagangan. Alasannya, kata dia, angka pengangguran masih sangat tinggi.

Sehingga rakyat disebutnya semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan akhirnya memaksa mereka untuk menerima pekerjaan dengan upah rendah dan status kerja yang tidak jelas. Kusmin pun mencontohkan dengan maraknya pemagangan yang terjadi belakangan ini.

Kemudian, dua tuntutan lainnya adalah penegakkan Hukum Ketenagakerjaan, dan perlindungan bagi Pekerja Perempuan dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja Sagera Ratifikasi Konvensi ILO 183 Tentang Perlindungan Maternitas.

"Kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja pun masih marak. Banyak pekerja perempuan yang mengalami pelecehan dan kekerasan di tempat kerja tidak berani melaporkannya," kata dia.

"Sehingga keadaan ini semakin menyulitkan posisi pekerja perempuan dan tidak sedikit yang meninggalkan trauma berkepanjangan," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat