androidvodic.com

Teka-teki CPNS 2018 Baru Lulus dapat THR PNS 2019 dan Gaji ke-13 atau Tidak Terjawab, Ini Arahan BKN - News

TRIBUNKALTIM.CO -  Sebentar lagi, pemerintah akan mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya THR PNS 2019,  TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan

THR PNS 2019,  TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini akan dicairkan pada tanggal 24 Mei mendatang.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah THR PNS 2019,  TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dicairkan, yakni bulan Juni 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR PNS 2019,  TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan juga memastikan bahwa pembayaran THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dilakukan tanggal 24 Mei nanti.

Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR (THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan) akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi News, Rabu (8/5/2019).

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan

THP ini, kata Mohammad Ridwan,  terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujar Mohammad Ridwan.

Presiden Jokowi teken PP gaji ke-13

Berita selanjutnya CPNS 2018 yang Baru Lulus Ikut Dapat THR PNS 2019 dan Gaji ke-13 atau tidak? Ini Jawaban BKN


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat