Kemenhub Kaji Penerapan Batasan Tarif untuk Tiket Kereta Api - News
News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah mengkaji penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk tiket kereta api (KA). Kebijakan ini guna melindungi konsumen sekaligus operator KA.
"Kami sedang kaji pertimbangannya untuk melindungi konsumen atau pengguna kereta dan penyedia jasa," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri di sela acara buka bersama dengan awak media di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Seperti diketahui, kebijakan serupa telah ditetapkan untuk harga tiket pesawat.
Menurut Zulfikri, selama ini pemerintah mengatur tarif layanan hanya untuk kereta yang mendapatkan subsidi (PSO). Sementara itu, tarif KA komersial diserahkan pada operator sesuai mekanisme pasar.
Baca: Mudik Lebaran 2019, Pengguna KA Diprediksi Naik 3,41 Persen Menjadi 6,4 Juta Orang
Saat ini, besaran TBA dan TBB diatur oleh perusahaan berpelat merah PT KAI melalui surat keputusan SK.C/KB.203/IX/2/KA-2018.
Aturan ini mengatur besaran batas tarif KA komersial, seperti kelas eksekutif, eksekutif sleeper, bisnis, ekonomi, ekonomi premium, campuran, dan kereta komuter.
Zulfikri memastikan kajian itu akan melibatkan seluruh pihak berwenang, antara lain PT KAI, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen atau YLKI.
"Secepatnya kalau bisa kita kajinya," ucap Zulfikri.
"Selama ini tiket kereta api masih stabil, makanya kita lagi kaji aturan TBA TBB untuk KA diperlukan atau tidak," imbuh dia.
Terkini Lainnya
Mudik Lebaran 2019
Kami sedang kaji pertimbangannya untuk melindungi konsumen atau pengguna kereta dan penyedia jasa
Dewan Pers Minta Panglima TNI dan Kapolri Bentuk Tim Usut Jurnalis Tewas Terbakar di Karo
BERITA TERKINI
berita POPULER
Deklarasi Kepengurusan Nasional, Angkatan Muda Muhammadiyah Keluarkan Tiga Rekomendasi
Pegi Setiawan Kerap Garuk Kepala dan Gelisah Saat Jalani Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Eks Menristekdikti: Mayoritas Mahasiswa Kini Apatis Akibat Metode Pembelajaran di Pendidikan Tinggi
KY Bakal Serahkan Usulan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM ke DPR pada 12 Juli 2024
Terbongkar Asal Sajam yang Dipakai Pelaku Mutilasi di Garut, Diduga dari Gudang Perkakas