androidvodic.com

Puas dengan Keterangan Ahli di MK, KPU : Dengan Begitu Dalil Pemohon Tak Terbukti - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak Termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi hanya hadirkan satu orang ahli ke tengah sidang keempat hari ini.

Namun, meski hadirkan satu orang saksi ke muka sidang, KPU pandang sudah cukup untuk mematahkan dalil permohonan Pemohon.

Baca: Soal Kesaksian Keponakan Mahfud MD di MK, TKN : Tak Mungkin Kami Ajarkan Kecurangan  

Menurut Ketua tim hukum KPU RI Ali Nurdin pihaknya mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan ahli mereka, Marsudi Wahyu Kisworo.

"Kalau kami puas," ujar Ali usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Selain kuat dalam bidangnya di informatika komputer, Marsudi juga merupakan arsitek IT KPU.

Dalam keterangannya tadi, Marsudi kata Ali sudah menyatakan bahwa sistem IT KPU sudah cukup bagus dan kredibel.

Situng KPU yang dipermasalahkan paslon 02, disebut dirancang sebagai sarana transparansi penghitungan suara ke masyarakat bukan sebagai sistem penghitungan suara. Situng juga bisa sebagai fungsi kontrol yang ditampilkan dalam website.

Jika ada serangan peretasan dari pihak ketiga, maka target yang bisa dijangkau hanya website Situng tersebut. Sementara databasenya sendiri tidak akan alami gangguan sama sekali.

Selain itu, ada program yang sudah diatur ketika website pada Situng mendapat serangan peretasan.

Dalam waktu 15 menit sistem secara otomatis akan me-refresh ulang website Situng yang diretas untuk menampilkan ulang tampilan data sesungguhnya.

"Karena setelah 15 menit kan di refresh lagi. Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan bahwa Situng direkayasa, bisa diotak-atik menguntungkan salah satu pihak tidak benar," ungkap Ali.

Lebih jauh Ali berani mengatakan, sidang PHPU Pilpres 2019 yang dimohonkan paslon 02 Prabowo-Sandiaga, sudah selesai sampai disini.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Kecewa : Ahli yang Dihadirkan Tak Bisa Jawab Apa-apa

Karena segala dalil yang dituduhkan mulai dari manipulasi Situng hingga kecurangan terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat