androidvodic.com

Pemilik Akun Penyebar Konten Hoaks Ini Ditangkap, Ancaman Hukuman 10 Tahun - News

Pemilik akun penyebar konten hoaks di Instagram, @rif_opposite ditangkap Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (25/6/2019) lalu.

News - Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pembuat dan penyebar konten hoaks melalui akun Instagram, @rif_opposite.

Tersangka berinisial MAM (45) itu ditangkap di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 25 Juni 2019.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan bahwa konten yang disebar tersangka juga mengandung unsur ujaran kebencian.

Baca: Buat dan Sebarkan 2.542 Konten Hoaks, Warga Pontianak Ditangkap Mabes Polri

Baca: Hoaks Foto Prabowo Turun dari Pesawat Hendak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Internasional

Baca: Polda Sulut Imbau Masyarakat Tak Menyebarkan Hoaks Terkait Kematian Kopda Lucky Prasetyo

Baca: Dapat Pesan Hoaks Lowongan Kerja, 10 Orang Datang Melamar Jadi Pemandi Jenazah di RSUD Pasar Rebo

"Tersangka kerap kali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Dani di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Konten yang dibuat MAM itu diduga menyindir tokoh pemerintahan, mantan presiden, tokoh agama, institusi Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga survei.

Dani mengatakan bahwa MAM membuat sendiri konten serta narasi hoaks yang ia sebarkan.

Ia diketahui aktif melakukan aksinya sejak 2017. Akun Instagram milik AMM tersebut telah menunggah 2.542 konten dan diikuti 1.896 pengikut.

Baca: Helikopter yang Hilang Kontak di Oksibil Papua Mendarat Darurat, Wakapendam Dax Sianturi: Hoaks

Baca: Sederet Hoaks dan Ujaran Kebencian yang Diunggah Sang Kreator AY ke Media Sosial

"Dalam satu hari rata-rata akun rif_opposite melakukan unggahan sebanyak 4 atau 5 kali kiriman. Konten unggahan hampir sebagian besar mengandung unsur pidana," kata dia.

Dari MAM, polisi menyita sebuah telepon genggam, sebuah sim card, dan kartu identitas tersangka.

Atas perbuatannya, MAM dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Pemilik Akun @rif_opposite yang Sebarkan Hoaks

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat