androidvodic.com

Ini Temuan Ombudsman Terkait Sistem Zonasi Tahun Ini - News

News, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Su'adi mengapresiasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi secara penuh.

"Sistem yang diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tersebut sangat positif. Yakni, bertujuan memberikan pemerataan akses pendidikan," Su'adi dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Di Balik Kebijakan Zonasi", yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (1/7/2019).

Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi.
Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi. (News/News/FX ISMANTO)

Selanjutnya, Su'adi memaparkan sejumlah catatan pelaksanaan PPDB 2019. Catatan ini berdasar sejumlah kasus dan Laporan Masyarakat, antara lain adanya perbaikan.

Pada tahun-tahun sebelumnya Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga menyulitkan daerah atau Pemprov dan Pemkab/Pemkot untuk menyesuaikan dengan aturan baru. Sedangkan tahun ini Permendikbud itu sudah terbit setidaknya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi.
Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi. (News/Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi)

"Seharusnya waktu 6 (enam) bulan dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPDB dan perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak menimbulkan keributan yang mendadak," pinta Suadi.

Masalah sistem zonasi, masih kata Su'adi, juga telah menampung aspirasi kondisi daerah-daerah tertentu karena tidak meratanya jumlah sekolah di berbagai daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penyesuaian sejauh tidak menyimpang dari tujuan utama zonasi, yaitu pemerataan pendidikan dan penghapusan sistem favoritisme.

Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi.
Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi. (News/Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi)

Selain ada perbaikan, Ombudsman juga mencatat ada beberapa kelemahan masih tampak dalam penerapan zonasi, antara lain:
Pertama, Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat;

Kedua, Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem Zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.

Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi.
Diskusi FMB 9 Dibalik Kebijakan Zonasi. (News/News/FX ISMANTO)

"Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kementrian Dalam Negeri serta Pemerintahan Daerah sehingga tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebut akan dipahami oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah," jelas Su'adi.

Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dalam Negeri Hari Nurcahya Murni, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, dan Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaefudian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat