Terkini Lainnya
TAG
Ombudsman menemukan dugaan pemalsuan domisili dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Chatarina mengungkapkan Kemendikbudristek telah memberikan masukan langkah preventif untuk mencegah permasalahan dalam pelaksanaan PPDB sistem zonasi.
Rekaman CCTV terkait dugaaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan
Kemendikbudristek) menemukan unsur pemaksaan penggunaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Layanan ini dibangun untuk pelaporan pengaduan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) hingga kekerasan seksual.
Irjen Kemendibudristek menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut.
UT sebagai satuan kerja BLU juga menjadi benchmark bagi PTN lain dalam mengelola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Aplikasi Rumah Cegah dibentuk untuk pencegahan terjadinya pengganggu utama jalannya dunia pendidikan yang berkualitas.
Kemendikbud menjawab pertanyaan terkait Kebijakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2021
Chatarina Muliana Girsang meminta para perempuan untuk membangun kepercayaan diri.
Itjen Kemendikbud telah merampungkan evaluasi terhadap Program Organisasi Penggerak yang Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Itjen Kemendikbud melakukan reviu terhadap Program Organisasi Penggerak yang dimotori Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Mendikbud berharap pejabat baru selalu berpikir kreatif dan bertindak inovatif dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia
Hamid Muhammad menegaskan bahwa ada perbedaan antara dimulainya Tahun Ajaran baru dengan tanggal dimulainya KBM untuk tatap muka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB pada tahun ini dapat dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Su'adi mengapresiasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi secara penuh
Chatarina Muliana Girsang kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Chatarina Muliana Girsang telah meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum KPK sejak 1 April lalu.
Chatarina mengaku sebagai penegak hukum tidak cukup hanya modal keberanian dan berintegritas. Namun juga perlu disertai kerendahan hati.
Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan dengan sendirinya gugatan praperadilan pemohon akan gugur