Kemendikbudristek: Rumah Cegah untuk Pelaporan Korupsi Hingga Kekerasan Seksual - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek membangun Rumah Cegah.
Layanan ini dibangun untuk pelaporan pengaduan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) hingga kekerasan seksual.
"Rumah ini juga menjadi simbol penangkal KKN, serta mencegah intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan di lingkungan Kemendikbudristek," kata Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang melalui keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Rumah Cegah dibangun di Kantor Kemendikbudristek.
Chatarina berharap masyarakat di lingkungan Kemendikbudristek dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Layanan ini nantinya juga akan terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, semua informasi tidak hanya tiga dosa besar itu (tiga dosa besar pendidikan: intoleransi, kekerasan seksual, perundungan), korupsi pun bisa kita proses di sini," kata Chatarina.
Baca juga: Kemendikbudristek: 7.000 Sekolah Terlibat Program Organisasi Penggerak Tahun 2021
Chatarina memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. Hal itu untuk menghidari pelapor dari ancaman atau hal-hal merugikan terkait pelaporannya.
"Jadi, dipastikan mereka yang melapor merasa nyaman, tenang," ucap Chatarina.
Dia juga memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses dengan cepat.
Baca juga: Kemendikbudristek: Lulusan Kampus Vokasi Kemaritiman Bantu Pemulihan Ekonomi
Laporan yang diberikan, menurutnya, harus memenuhi syarat yang diperlukan.
"Sebenarnya laporan langsung direspons, memang itu harus digali. Jadi, kita perlu skrining terkait bukti yang disampaikan. Kalau itu cukup lengkap dan sudah menjadi dasar untuk bergerak itu akan segera," ujar Chatarina.
Terkini Lainnya
Layanan ini dibangun untuk pelaporan pengaduan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) hingga kekerasan seksual.
KPK Jadwal Ulang Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Kamis 1 Agustus 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Pamer Ruang Kerja hingga Spill Penampakan Kamar Tidurnya di Istana Garuda IKN
Megawati Sebut Praktik Hukum Indonesia bak Goyang Poco-poco
Polri Bantah Benny Rhamdani Sudah Setor Nama Sosok T Pengendali Judi Online
Berlangsung Ketat, Seleksi Beasiswa Prestasi S1 PHR Masuki Tahap Akhir
Tok! MK Tegaskan Batas Usia Pelamar Kerja Bukan Bentuk Diskriminasi