androidvodic.com

Inspektorat Jenderal Kemendikbud Bakal Dampingi Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah merampungkan evaluasi terhadap Program Organisasi Penggerak yang Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan Ditjen GTK telah menindaklanjuti hasil temuan dari pihak Itjen.

Sehingga Program Organisasi Penggerak dapat kembali dilaksanakan.

"Dari surat korespondensi internal yang beredar, saran dan rekomendasi yang disampaikan Itjen dan BPKP kepada Ditjen GTK telah ditindaklanjuti dan terpenuhi. Hasilnya, POP dapat dilanjutkan," ujar Chatarina kepada News, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Inspektorat Jenderal Kemendikbud Beri 13 Catatan untuk Program Organisasi Penggerak

Chatarin mengatakan Itjen Kemendikbud bakal melakukan pendampingan terhadap program ini.

Pendampingan ini dilakukan agar Program Organisasi Penggerak dapat dijalankan tepat sasaran.

"Dalam pelaksanaan POP, Itjen akan mendampingi GTK dalam melakukan pengawasan internal agar POP tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Chatarina.

Baca juga: Pendaftaran Program Guru Penggerak Kemendikbud Angkatan 2 Diperpanjang, Ini Linknya!

Seperti diketahui, PGRI, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) sempat menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan Kemendikbud.

Mereka mengkritik tidak jelasnya klasifikasi organisasi yang mendapatkan bantuan dana Program Organisasi Penggerak.

Serta kejanggalan dalam proses verifikasi.

Beri 13 Catatan 

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan reviu terhadap Program Organisasi Penggerak yang dimotori Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Hasil reviu Program Organisasi Penggerak diketahui melalui surat Itjen Kemendikbud tertanggal 25 September 2020 dan bernomor 6876/G.64/W5/2020 yang ditandatang Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat