androidvodic.com

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tangan Kanan Mantan Bupati Labuhanbatu - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tangan kanan eks Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap, Umar Ritonga.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Umar bakal mendekam di Rutan K4 KPK selama 40 hari ke depan.

"Dimulai tanggal 15 Agustus 2019 - 23 September 2019," ujar Febri Dinasyah kepada pewarta, Rabu (14/8/2019).

Sebelum resmi jadi tahanan KPK, Umar sempat jadi buron selama satu tahun sejak Juli 2018.

Ia akhirnya dibekuk tim Satgas KPK, Kamis (25/7/2019).

Baca: Kakek Nenek Melawan Perampok Bersenjata Pakai Sandal dan Kursi Viral, Lihat Videonya

Baca: Bursa Transfer Pemain: AS Monaco Resmi Rekrut Ben Yedder dan Henry Onyekuru

Baca: Seputar Komposisi Kabinet Jokowi: Dari Parpol 45 Persen, Dari Kelompok Muda dan Prediksinya

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Ketiga tersangka itu adalah Panganol Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra, dan Umar Ritonga dari pihak swasta.

Pangonal diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan sejumlah proyek tahun anggaran 2018. Usai pengembangan perkara, penyidik menetapkan Thamrin Ritonga, orang kepercayaan Pangonal, sebagai tersangka.

Thamrin diduga menerima uang dari Effendy.

Thamrin juga sebagai penghubung Pangonal kepada Effendy.

Sogokan sebanyak Rp500 juta dari Effendy diserahkan ke Pangonal melalui Thamrin pada 17 Juli 2018.

Thamrin pun diduga mengoordinasikan proyek di Labuhanbatu.

Baca: PKS Yakin Gerindra Akan Pilih Jadi Oposisi Meskipun Kini Menjalin Komunikasi Intensif dengan PDIP

Baca: Tak Kaget, Tapi Ariel Menyayangkan Uki Keluar Dari Noah

Atas perbuatannya, Pangonal, Umar dan Thamrin sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Setahun buron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat