androidvodic.com

Pakde Karwo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap di Tulungagung - News

News, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau yang akrab disapa Pakde Karwo penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/8/2019).

Sedianya ia akan diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yakni Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Soekarwo membenarkan kedatangannya di Gedung KPK Merah Putih Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan tidak ada persiapan terkait pemeriksaan tersebut.

"Saksi Tulungagung, terima kasih. Tidak ada persiapan," kata Soekarwo.

Baca: KPK Imbau Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Sebelumnya, Soekarwo sempat tidak hadir ketika dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut sepekan sebelumnya pada Rabu (21/8/2019).

Diberitakan sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo, Karsali, pada Selasa (20/8/2019). Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK kemarin.

Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

Diketahui, kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pernah digeledah oleh tim komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.

Baca: Ditawari Menjadi Ketua Demokrat dan Suksesor Pakde Karwo, Gubernur Jatim Khofifah Beri Jawaban Jitu

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019.

Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5/2019).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat