androidvodic.com

Antropolog Indonesia Tolak Revisi UU KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Antropolog se-Indonesia menolak upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya pelemahan KPK salah satunya tercermin dari keinginan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Perwakilan Antropolog Indonesia dari Universitas Indonesia (UI) Yando Zakaria menyatakan ada upaya secara sistematis untuk membuat KPK lemah melalui revisi UU KPK.

"KPK adalah model sukses di dunia, sekaligus anak kandung reformasi yang mestinya dijaga dan diperkuat," ujar Yando kepada News, Senin (9/9/2019).

Seakan tidak cukup dari sisi legislasi, menurut Yando, darurat antikorupsi tergambar dalam polemik seleksi calon pimpinan KPK yang diduga syarat konflik kepentingan.

"Ini jelas bertentangan dengan amanah reformasi, dan tujuan bernegara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menuju kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Yando menegaskan, pemimpin negara yang ada di Eksekutif, Legislatif, termasuk Yudikatif,  harus lebih peka, peduli, dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas untuk menjadi suri tauladan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Baca: Warga Peduli KPK Nilai Revisi UU KPK Justru untuk Memperkuat KPK

Menurutnya, DPR harus menjadi representasi yang memperjuangkan kemaslahatan publik, bukan malah menjadi motor kehancuran sendi-sendi hukum dan demokrasi yang sedang tumbuh dan berjalan membaik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Yando, harus berpikir dan bekerja sungguh-sungguh untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam berdemokrasi termasuk memperjuangkan dan memperkuat gerakan antikorupsi.

"Pembiaran dan pembenaran korupsi melalui berbagai cara akan menjadikan nilai korupsi yang tadinya adalah negatif atau tidak normal menjadi positif atau wajar saja. Jika ini sampai terjadi jelas akan merusak moral dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan benegara," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat