androidvodic.com

Veri Junaidi Sarankan Revisi UU Pilkada - News

News, JAKARTA - Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah tidak relevan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu pada saat ini. Untuk itu, kata dia, UU Pilkada itu harus dilakukan revisi.

"Alternatif kedua ada perubahan UU Pilkada pada isu krusial tertentu. Itu yang kami berharap," kata dia, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/9/2019).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada masih menjadi payung hukum penyelenggaraan Pilkada 2020.

KPU memulai jadwal dan tahapan lengkap Pilkada serentak 2020, dengan dilakukan Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah, pada 1 Oktober 2019.

Namun, kata dia, UU Pilkada sudah ketinggalan dibandingkan UU Pemilu. Dia menjelaskan, ada banyak perkembangan positif di proses penyelenggaran pemilu. Salah satunya kelembagaan dan kewenangan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

"Kewenangan sengketa sudah tidak dikenal lagi rekomendasi, tetapi putusan Bawaslu," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, di sisi lain ada banyak tahapan di konteks penegakan hukum yang sudah harus diupdate di UU Pilkada.

Baca: Pemerintah Didesak Tangkap Otak Pernyebab Karhutla

"Ini urgent karena dampak keabsahan pilkada. Pilkada tanpa pengawasan atau pengawasan tak konstitusional. Bermasalah karena itu kami lebih memilih terkait kelembagaan pengawas pemilu," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merilis rencana tahapan pemilihan menuju Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020. Pilkada ini dilakukan untuk pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Untuk pemilihan gubernur, akan dilaksanakan di 9 Provinsi. Provinsi tersebut yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

Selain itu, pemilihan bupati akan dilakukan di 224 kabupaten, dan pemilihan walikota akan dilakukan di 37 kota di 32 provinsi di Indonesia.

Untuk pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan digelar secara serentak pada 23 September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat