Sidang Eksepsi Romahurmuziy Ditunda - News
Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi
News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang kasus suap jual-beli jabatan dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.
Semula, sidang beragenda pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi akan digelar, Rabu (18/9/2019) ini.
Namun, sidang terpaksa ditunda, karena Romahurmuziy sedang sakit.
Akhirnya sidang ditunda dan dijadwalkan akan digelar, Senin (23/9/2019)
Romahurmuziy mengaku dirinya sedang menderita sakit diare.
Baca: Diogo Campos Berseragam Persebaya, Otavio Dutra: Dia Pemain Pintar
"Dari sejak kemarin sampai tadi pagi kami buang-buang air yang mulia. Diare. Jadi sebentar ke kamar mandi sebentar ke kamar mandi," kata M Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan pihaknya sudah memeriksaan kondisi kesehatan Romahurmuziy kepada dokter di rumah tahanan KPK.
Baca: Pengamat: KPK Telah Dilumpuhkan, Sebaiknya Dibubarkan Saja
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, disimpulkan kondisi kesehatan Romahurmuziy baik dan dapat menjalani persidangan.
"Terkait kondisi terdakwa tadi pagi kami sudah meminta dokter rutan memeriksa kesehatan. Dari pemeriksaan yang kami terima disitu disimpulkan bahwa layak menjalani persidangan. Sehingga tadi kami sampaikan kepada terdakwa tetap dihadirkan di persidangan," ujar Wawan.
Baca: 3.000 Supercab DFSK Buatan Pabrik Cikande akan Diekspor ke Filipina
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.
Rencananya, sidang akan digelar pada Senin (23/9/2019).
"Jadi pembacaan eksepsi kami tunda Senin tanggal 23 (September,-red) Mudah-mudahan sehat," kata hakim ketua.
Pusing memikirkan kasus
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mengaku pusing memikirkan perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Terkini Lainnya
Kasus Suap di Kementerian Agama
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang kasus suap jual-beli jabatan dengan terdakwa M Romahurmuziy.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas
VIDEO Suasana Rumah Pegi Jelang Pulang ke Cirebon: Keluarga dan Tetangga Sudah Siap Menyambut
Cak Imin Pastikan Pansus Haji Tetap Berjalan saat Masa Reses DPR
Kemendikbud Ristek Janji Layanan KIP Kuliah Pulih 29 Juli 2024 Pasca-Serangan Ransomware
Sosok Kapolda Termuda di Indonesia, Lulusan Terbaik Akpol 1996 dan Eks Ajudan Jokowi