6 Fakta Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Diduga 2 Kali Terima Uang hingga Pengakuan Staf - News
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang suap dari KONI sebesar Rp 26,5 miliar.
Ia lantas mengumumkan pengunduran diri sebagai Menpora pada Kamis (19/9/2019).
• Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Meneteskan Air Mata saat Hadiri Acara Perpisahan di Kemenpora
Berikut 6 fakta mengenai penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI yang berhasil dirangkum TribunWow.com:
1. Dua Kali Terima Uang Suap
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Alexander mengungkapkan, Menpora melalui sang asisten awalnya menerima uang suap sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun 2014-2019.
"IMR merupakan Menpora periode 2014-2019 dan saudara MIU adalah Asisten Pribadi Menpora."
"Dalam rentang tahun 2014-2018 IMR selaku Menpora melalui MIU selaku Asisten Pribadi Menpora diduga menerima uang sebesar 17,4 miliar," ucapnya.
Ia lantas menjelaskan, pada tahun 2014-2018 Imam Nahrawi diduga kembali menerima uang suap.
"Selain menerima tersebut, dalam rentang waktu tahun 2016 -2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total (Rp) 11,8 miliar," ujar Alexander.
BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>
Terkini Lainnya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bertatap Muka secara Daring dengan Pegi Setiawan, Marliyana Kakak Vina Cirebon Minta Maaf
Selain di IKN, TNI AU Akan Tempatkan Radar Baru dari Prancis dan Ceko di Papua, NTT hingga Sumatra
Terungkap, Pengacara Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Sudah Minta Maaf, Akui Salah Tangkap
Profil 4 Anggota KPU RI yang pernah Dipecat Termasuk oleh Jokowi: Ada Eks Petinggi GP Ansor Jateng
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024: Jakarta Barat Berawan saat Dini Hari