androidvodic.com

Kuasa Hukum Menilai Penetapan Tersangka Terhadap Dandhy Laksono Dipaksakan - News

Laporan Wartawan News, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar konferensi pers terkait ditetapkannya Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Jumat (27/09/2019).

Dandhy merupakan pengurus AJI Jakarta dan pengurus nasional AJI Indonesia yang aktif dalam membuat film dokumenter.

Selain itu, Dandhy pun konsen dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dandhy Menjadi tersangka karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian lewat twitter terkait kerusuhan di Jayapura dan Wamena, Papua.

Baca: Manglingi, Potret Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Adian Napitupulu saat Masih Jadi Aktivis Mahasiswa

"Kasus Dandhy kasus yang dipaksakan. Kami patut menduga yang dikenakan pada Dandhy juga termasuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi" ujar kuasa hukum di kantor AJI, Jakarta.

Dandhy dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sekertaris Jendral (Sekjen) AJI Indonesia, Revolusi Riza mengatakan pasal tersebut sebagai pasal karet yang bisa dipakai menjadi alat aparat untuk mengkriminalisasi aktivis.

Baca: Hasil & Klasemen Liga 1 2019: Kalah, Persija Terancam Melorot ke Zona Merah

"UU ITE berpotensi membatasi hak kebebasan masyarakat untuk berekspresi. Karena kami nilai itu melanggar hak kita sebagai warga negara yang telah diatur dalam konstitusi" ujarnya

AJI Indonesia mendesak agar aparat penegak hukum berlaku adil dan memenuhi tuntutan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK).

Salah satunya membebaskan Dandhy Laksono dari segala proses hukum tanpa syarat.

"Penangkapan keduanya termaksud kasus yang menyakitakan apalagi pasal-pasalnya yang disangkakan buat kami tidak beralasan" ujarnya.

Karena cuitan soal Papua

Polisi membeberkan alasan pihaknya menetapkan pendiri WatchdoC, Dandhy Dwi Laksono, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat