Mahfud MD Ungkap dan Beri Contoh Pasal Selundupan di RKUHP, Tak Pernah Dibahas Tapi Tiba-tiba Ada - News
News - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD beberkan kecurigaan ada pasal-pasal selundupan yang ikut dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dilansir TribunWow.com dari saluran tayangan YouTube iNews TV, Rabu (25/9/2019), Mahfud MD menuturkan mendengar ada sejumlah pasal yang tak dibahas di rapat DPR RI namun tiba-tiba ada dalam draft RKUHP.
Mulanya ia juga menyebut bertanya-tanya mengapa RKUHP sangat cepat dibahas bahkan hampir disahkan.
Ia menanyakan mengapa tidak dari dulu.
"Kenapa di ujung, itu juga pertanyaan saya ya, saya juga kenapa tidak dulu-dulu sih? Apa waktunya udah pendek? Kurang satu bulan waktu itu saya bilang ditunda saja semua. Menunggu periode baru," ujar Mahfud MD.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini juga mengatakan ada sejumlah kecurigaan yang diberikan dalam RKUHP.
"Tapi ini sudah semua, kecurigaan politik bisa bermacam-macam, ada yang bilang kalau positifnya itu karena DPR punya utang banyak untuk membuat RUU, segera disahkan saja agar kelar," ungkap Mahfud MD dalam memberikan sisi positifnya.
Disebutkan pula ada yang menuturkan RKUHP diselundupkan pasal-pasal yang tak ada dalam pembahasan rapat.
Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>
Terkini Lainnya
Mulanya Mahfud MD juga menyebut bertanya-tanya mengapa RKUHP sangat cepat dibahas bahkan hampir disahkan.
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari yang Dipecat Karena Terjerat Kasus Asusila
Merasa Dizalimi atas Kasus Gratifikasi Kementan, SYL: Saya Berserah Diri kepada Allah
Tangis SYL Pecah Saat Bacakan Pembelaan: Istri Saya Ulang Tahun Hari Ini
Reaksi Kaesang usai Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU Gara-gara Asusila ke CAT
Bareskrim Sita Dokumen hingga Ponsel di Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM