androidvodic.com

KPK Fokus Ungkap Pihak-pihak yang Alirkan Gratifikasi ke Bowo Sidik Pangarso - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah fokus mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Politikus Golkar itu kecewa jaksa tak menyantumkan fakta persidangan menyeluruh dalam tuntutan.

"Karena kasus ini gratifikasi, maka Pasal 12 B besar itu fokus kepada; apakah ada penerimaan gratifikasi atau tidak; apakah ada hubungan jabatan terkait penerimaan tersebut; dan apakah itu dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Penyidik KPK menghargai keterbukaan informasi dari Bowo Sidik yang mengungkap pihak-pihak lain sebagai pemberi uang.

Febri memastikan jaksa mencatat seluruh fakta-fakta persidangan.

"Apa yang disampaikan oleh terdakwa sebenarnya sudah bersifat terbuka. Sudah muncul di fakta persidangan, ditulis juga oleh media dan disaksikan banyak pihak," ujar dia.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bowo menilai jaksa tak mencantumkan fakta persidangan secara menyeluruh.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Mantan anggota Komisi VI DPR RI tersebut dituntut JPU KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Mantan anggota Komisi VI DPR RI tersebut dituntut JPU KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya sangat kecewa, saya tidak pernah berbohong di berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan pas di persidangan banyak sekali yang tidak digunakan JPU, tidak digunakan realadanya," ucap Bowo usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Bowo juga emosional saat mengungkapkan jaksa tak pernah memenuhi permintaan saksi yang diajukannya. Dia merasa dirugikan dengan sikap jaksa.

Bowo dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Bowo diyakini menerima suap dari Marketing Manajer Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Suap yang diterima eks anggota Komisi VI DPR itu 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932. Uang diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Suap yang diterima Bowo dalam kurun waktu 1 Oktober 2018-27 Maret 2019, secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, M Indung Andriani K.

Bowo juga diyakini menerima suap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat. Anggota DPR periode 2014-2019 itu menerima Rp300 juta dari Lamidi.

Bowo menerima suap karena telah membantu PT AIS menagihkan pembayaran hutang ke PT Djakarta LLOYD.

Perbuatan Bowo dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bowo juga diyakini menerima gratifikasi 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta. Penerimaan uang itu bertentangan sebagai anggota Komisi VI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Dalam perkara gratifikasi, Bowo dinilai melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat