Terkini Lainnya
TAG
Di Lapas khusus koruptor itu, Taufik bakal menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan pidana dikurangi masa tahanan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya, M Indung Andria
Suap itu berupa uang sebesar 163.733 dolar AS dan Rp 311.022.932 lewat anak buah Bowo, Indung Aryadi untuk dapat kerja sama pengangkutan/sewa kapal.
KPK melimpahkan berkas perkara Taufik Agustono selaku Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
total uang Rp8 miliar yang diterimanya berasal dari beberapa sumber. Satu di antaranya, ia menyinggung nama M Nasir.
Menurut Bowo, M Nasir datang menemuinya bersama dengan seseorang bernama Jesica.
Bowo Sidik Pangarso merupakan terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Bowo Sidik Pangarso merupakan mantan anggota Komisi VI DPR RI yang terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dan divonis 5 tahun penjara
Selain hukuman itu, majelis hakim mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani pidana pokok.
Dirut Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi rampung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap
Mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, meratapi kehidupannya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
M Indung Andriani, perantara suap untuk mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, divonis pidana penjara selama 2 tahun
Penyidik KPK menghargai keterbukaan informasi dari Bowo Sidik yang mengungkap pihak-pihak lain sebagai pemberi uang.
Menurut dia, pengakuan politisi Partai Golkar itu akan menjadi hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa.
JPU pada KPK, Ikhsan Fernandi, mengatakan pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak politik.
JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Namanya muncul lantaran menjadi saksi di KPK dalam kasus dugaan gratifikasi kepada eks anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Namun, rencana pencalegannya gagal setelah pihak KPK mengendus 'permainannya' dan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Maret 2019.
Ketua majelis hakim persidangan, Yanto, meminta JPU pada KPK agar menghadirkan Enggar dan Jesika.