androidvodic.com

Perantara Suap Bowo Sidik Divonis Dua Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - M Indung Andriani, perantara suap untuk mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti turut menerima suap senilai 128.733 dolar AS dan Rp 311 juta untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

"Terdakwa Indung Andriani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Fashal Hendri, ketua majelis hakim pada saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca: Romahurmuziy Bantah Hotel Tempatnya Menginap di Surabaya Dibayar Pejabat Kanwil Kemenag Jatim

Dalam persidangan, majelis hakim juga memberikan status saksi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator kepada Indung.

Pemberian status justice collaborator itu sesuai pendapat jaksa penuntut umum pada KPK.

Upaya penjatuhan vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Indung divonis penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca: Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diminta Urus Akomodasi Romahurmuziy Selama di Surabaya

Indung berperan membantu Bowo menerima uang dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Jaksa menyebut Indung menerima total USD 128.733 dan Rp 311 juta dalam beberapa tahapan.

Indung selalu melaporkan dan menyerahkan setiap penerimaan uang fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik.

Pemberian uang itu diberikan karena Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG.

Baca: Kasus Suap Gubernur Kepri, Saksi Ungkap Rencana Pendirian PT Kelong Abadi Sejahtera

Sebab, kontrak kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah diputus atau berhenti.

Uang itu diterima secara langsung oleh Bowo atau melalui orang kepercayaannya, M Indung Adriani.

Indung menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE) di mana Bowo berstatus sebagai Komisaris Utama. Indung disebut jaksa dipercaya Bowo untuk urusan keuangan.

Atas perbuatan itu, Indung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat