androidvodic.com

Romahurmuziy Bantah Hotel Tempatnya Menginap di Surabaya Dibayar Pejabat Kanwil Kemenag Jatim - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, menegaskan dirinya merogoh kocek sendiri untuk hotel tempatnya menginap di Surabaya, pada 14-15 Maret 2019.

Dia membantah hotel tempatnya menginap saat itu dibiayai pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

"Iya (bayar sendiri,-red), dibayar staf di DPR," kata Romahurmuziy, saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca: Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diminta Urus Akomodasi Romahurmuziy Selama di Surabaya

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar Kasubag Humas dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Markus, soal tujuan kedatangan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy ke Surabaya, pada 14-15 Maret 2019.

Hal tersebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihak KPK kepada Romahurmuziy karena diduga menerima uang suap terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Haris Hasanuddin, mantan Kakanwil Kemenag Jatim, meminta seorang staf Sub-bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur bernama Mufli untuk mengurusi akomodasi dari Romahurmuziy.

Baca: Menteri Desa Ngeyel Sampaikan Salam Lima Agama di Rakornas Forkopimda

"Apakah saudara mengetahui kedatangan Rommy ke Surabaya pada 14-15 Maret 2019?" tanya Hakim ketua Fahzal, kepada Markus, saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Namun, Markus mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Tidak tahu yang mulia," kata dia.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca: Ada Bom Meledak di Polrestabes Medan, Polsek Wonokromo Hentikan Pengunjung di Jarak 5 Meter

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat