Hari Ini Tersangka Penembakan Mahasiswa di Kendari Brigadir AM Diterbangkan ke Jakarta - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI melaporkan Brigadir AM, tersangka penembakan mahasiswa di Kendari hari ini telah diterbangkan dari Sulawesi Tenggara ke Jakarta untuk diproses di Bareskrim Polri, Jumat (8/11/2019).
Diketahui, Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa senjata api dan menembakannya ke arah mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu
"Tersangka hari ini sudah diterbangkan dari Kendari ke Bareskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan secepatnya juga nanti dari Bareskrim untuk menyelesaikan berkas perkara, baru kemudian langkah berikutnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Baca: Amnesty Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Yusuf saat Demo di Kendari
Ia mengatakan, Kepolisian RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus penembakan mahasiswa di Kendari. Hal itu juga telah sesuai dengan arahan Kapolri Idham Aziz.
"Yang jelas polri tetap berkomitmen akan berusaha keras menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik ini sesuai dengan komitmen dari bapak Kapolri. Kita mohon dukungan, kita mohon support dari masyarakat," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menetapkan satu tersangka anggota polri yang diduga melakukan penembakan mahasiswa saat demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu. Dia adalah brigadir AM yang kini akan segera dilakukan penahanan.
Baca: Brigadir AM Masih Jadi Tersangka Tunggal dalam Peristiwa Penembakan Mahasiswa di Kendari
Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian. Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan enam anggota polri yang diduga membawa senjata saat pengamanan demonstrasi.
"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya, Kepolisian RI memang telah memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara.
Baca: Kompolnas: Apakah Ada Pelaku Lain Selain Brigadir AM?
Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selonsong. Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik yang digunakan oleh Brigadir AM.
"Kami menyimpulkan dua proyektil dan dua selonsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh brigadir AM," ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya telah menetapkan brigadir AM sebagai tersangka kejadian tersebut. Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. Pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM.
"Berdasarkan fakta fakta tersebut kami telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Baca: Peluru Dari Senjata Api Brigadir AM Tewaskan Seorang Mahasiswa UHO dan Lukai Ibu-ibu
Terkini Lainnya
Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Ia mengatakan, Kepolisian RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus penembakan mahasiswa di Kendari.
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila