androidvodic.com

Wali Kota Dumai Zulkifli AS Dicekal KPK ke Luar Negeri - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Wali Kota Dumai 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkah atau Zulkifli AS.

Pelarangan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zulkifli AS.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi. Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka. Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi.

Baca: Kemarin Mangkir, Hari Ini KPK Kembali Panggil Anak Menteri Menkumham Yasonna Laoly

Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Baca: Mahfud MD: Jokowi Pernah Sampaikan Laporan Kasus Korupsi Besar ke KPK, tapi Tak Disentuh

Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, yakni Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, perantara suap Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Baca: Istri Wali Kota Medan Nonaktif Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat