Terkini Lainnya
TAG
Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS
Zulkifli Adnan Singkah didakwa memberi suap Rp 550 juta dan 35 ribu dolar Singapura kepada eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor Pekanbaru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi bernama Lalwani Veenaben Bhagwandas untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.
Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yuddi Saptopranowo diperiksa KPK sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, Selasa (17/11/2020).
Zulkifli merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Wali Kota Dumai Zulkifli beralasan ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
Wali Kota Dumai periode 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Selasa (10/11/2020).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Febri melanjutkan pencegahan dilakukan selama 6 bulan kedepan, terhitung 3 Mei 2019 demi kepentingan penyidikan.
Iskandar Husein mengatakan tidak ada hubungan antara Nasdem dengan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Dumai.
KPK menetapkan Wali kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka dugaan suap terhadap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo