androidvodic.com

Kisah Eni dengan First Travel, Awalnya Dapat Kesan Positif Lalu Muncul Kejanggalan - News

News - Kasus First Travel masih bergulir, korban penipuan agen mengungkapkan rasa kecewanya saat hadi sebagai narasumber di ILC TvOne, Selasa (19/11/2019).

Dilansir dari YouTube ILC, Juru Bicara Korban First Travel, Eni.

Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok.

Gugatan yang terdaftar sejak, Senin 04/03/2019 dengan Perkara nomor 52 di Pengadilan Negeri Depok.

"Kami melakukan gugatan 4 Maret 2019, dengan Perkara nomor 52 di PN Depok," katanya.

Eli kecewa atas putusan PN Depok (di kasus pidana First Travel) yang diperkuat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset First Travel disita negara.

Padahal di sisi lain para korban mengharapkan barang bukti dari kejahatan pengelola First Travel agar diserahkan untuk dikembalikan ke para korban.

Apalagi pihak Kejari Depok sudah mengabarkan bahwa aset First Travel akan dilelang oleh negara. Padahal pihak korban masih mengajukan gugatan perdata.

Baca :  Kuasa Hukum: Harta Kekayaan First Travel Harusnya Diberikan untuk Korban

Juru Bicara Jamaah Korban First Travel itu menuturkan dia bukan korban penipuan First Travel.

Eni merasa memiliki tanggup jawab moril, karena orang - orang terdekatnya ikut jadi korban penipuan agen First Travel.

"Awalnya saya sampai seperti ini, terus terang saya bukan korban langsung, bukan jamaah korban first travel," katanya.

Sekitar 50 orang jemaah yang didaftarkan oleh Eni ke agen perjalanan umroh atau haji melalui First Travel, yang merupakan saudara, dan tetangga.

"Saya memiliki beban moril, jamaah saya, tetangga, saudara itu sekitar 50 orang," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat